Scroll untuk baca artikel
Ekonomi dan Bisnis

Ternyata ‘Sultan’ Debt Collector Indonesia Ada di Madura

Avatar
90
×

Ternyata ‘Sultan’ Debt Collector Indonesia Ada di Madura

Sebarkan artikel ini
H. Akhmad Junaidi, SH / Edi Jaya, Komisaris Utama PT Panglima Arudam Jaya (PAJ). (Foto : Madurapost.net)

PAMEKASAN, MaduraPost – Menyeruaknya kasus mobil seleb TikTok Clara Shinta yang akan disita oleh Debt Collector menjadi viral di Media Sosial, Hal tersebut membuat profesi Debt Collector menjadi sorotan publik.

Sebagai sebuah perusahaan, tentu publik ingin tahu siapa ‘sultan’ Debt Collector Indonesia saat ini. Hal tersebut untuk menjawab ambingu masyarakat terkait perusaan jasa penarikan jaminan fidusia yang belakangan jadi sorotan masyarakat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dilansir dari berbagai sumber, diantaranya CNBC Indonesia bahwa ‘Sultan’ Jasa Penarikan jaminan Fidusia yang paling kredibel adalah PT Panglima Arudam Jaya (PAJ) yang beralamat di Pamekasan, Madura.

Baca Juga :  Makan Gratis ala Prabowo Tiba di Sokobanah Sampang, Warga Antusias

“PT Panglima Arudam Jaya menyediakan layanan jasa penagihan hutang secara Litigasi maupun Non-litigasi atau penyelesaian hutang piutang di dalam dan luar pengadilan dengan pendekatan secara hukum dan negoisasi-mediasi,” tulis deskripsi pada situs web perusahaan tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Sabtu, (24/2/2023).

Sedangkan Komisaris Utama PT Panglima Arudam Jaya (PAJ) adalah H. Akhmad Junaidi, SH atau yang akrab dipanggil Edi Jaya.

Sebagaimana diketahui, jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Dalam aturannya, jasa penagihan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha tertentu, yaitu Perseroan Terbatas (PT) atau firma hukum.

Baca Juga :  Putusan MK Selesai, KPU Sumenep Siap Tetapkan Hasil Pilkada 2024

Selain itu, pelaku jasa penarikan jaminan Fidusia juga diatur dalam POJK nomor 35 tahun 2018 di pasal 48.

Selain itu, Edi Jaya diketahui sebagai Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (APJPI) Jawa Timur.

Edi Jaya menjelaskan, Setiap perusahaan jasa penagihan jaminan fidusia atau yang lebih dikenal sebagai Profesional Collection akan dibekali Id Card, Surat Tugas, Surat Kuasa dan mempunyai sertifikasi dari lembaga resmi.

Baca Juga :  Vaksinasi Usia 6 Hingga 11 Tahun Akan Merata, Dinkes dan P2KB Sumenep : Sudah Terjadwal

“Jadi bagi masyarakat yang mempunyai urusan dengan debt Collektor, Silahkan tanya Id Card dan surat tugasnya, termasuk sertifikat dan history payment wanprestasi ada SP 1 hingga ke 3,” Tutur Edy menjelaskan.

Selanjutnya Edi menjelaskan bahwa tindakan premanisme tidak dibenarkan dalam melakukan penarikan jaminan Fidusia. Karena hal tersebut juga akan mempunyai konsekwensi hukum.

“Kalau ada tindakan premanisme dalam upaya penarikan jaminan fidusia, itu pelanggaran hukum dan itu adalah oknum,” Jelas edi.