SAMPANG, MaduraPost – Kasus dugaan penyelewengan dana kompensasi rumpon nelayan dari perusahaan migas Petronas Malaysia senilai Rp 21 miliar terus bergulir. Perkara ini kini tengah diselidiki penyidik Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Laporan tersebut diajukan oleh Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, setelah dana kompensasi yang seharusnya diterima nelayan tak kunjung disalurkan.
Salah satu pihak terlapor, berinisial S, mengakui bahwa dana Rp 21 miliar itu sempat masuk ke rekening pribadinya. Kepada media ini, ia mengklaim telah menyerahkan uang tersebut kepada H. Slamet Junaidi, Bupati Sampang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang benar uang itu masuk ke rekening saya. Tapi sudah saya serahkan ke H. Slamet Junaidi,” ujar S saat ditemui pada awal Agustus 2025.
S mengaku, dana itu diserahkan karena Slamet Junaidi disebut sebagai pihak yang membawa perusahaan pelaksana, PT Bintang Anugerah Perkasa, masuk ke Madura.
Namun, dalam wawancara lanjutan, S memberi keterangan berbeda. Ia menyebut sebagian besar dana justru dikuasai oleh Anugerah, Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa.
“Uangnya memang masuk ke saya, tapi setelah itu diminta lagi oleh Pak Anugerah. Kadang ditransfer, kadang ditarik tunai. Setiap penarikan saya selalu ikut,” kata S.
S mengaku tak menaruh curiga karena menganggap Anugerah sebagai perwakilan resmi perusahaan. Ia bahkan menyebut Anugerah sempat memberikan “amplop” kepada sejumlah petinggi Petronas.
“Kalau yang ngurus semua itu Pak Anugerah. Amplop untuk orang Petronas juga dia yang kasih. Saya juga ikut menikmati sedikit,” ucapnya blak-blakan.
Menurut pengakuan S, dari total dana Rp 21 miliar, sekitar Rp 13 miliar dikuasai Anugerah, sedangkan Rp 6 miliardiserahkan kepada Slamet Junaidi menjelang proses gugatan Pilkada Sampang di Mahkamah Konstitusi pada 2024.
“Sekitar Rp 6 miliar diberikan ke H. Slamet Junaidi saat menjelang gugatan di MK,” tutur S.
Ia menegaskan dana Rp 6 miliar itu telah dikembalikan oleh Slamet Junaidi pada 22 Agustus 2025.
upaya konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp (WA) ke perwakilan PT Bintang Anugerah Perkasa belum terjawab hingga berita ini dimuat.
Sementara itu, PNPM dan Trankonmasi Jawa Timur juga telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para nelayan mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penulis : Imron Muslim
Editor : Nurus Solehen







