Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terlapor Bongkar Dugaan Aliran Dana Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar ke Slamet Junaidi dan Anugerah

Avatar
242
×

Terlapor Bongkar Dugaan Aliran Dana Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar ke Slamet Junaidi dan Anugerah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dugaan penyelewengan uang ganti rugi rumpon nelayan sebesar 21 miliar mengalir ke pejabat.

SAMPANG, MaduraPost – Kasus dugaan penyelewengan dana kompensasi rumpon nelayan dari perusahaan migas Petronas Malaysia senilai Rp 21 miliar terus bergulir. Perkara ini kini tengah diselidiki penyidik Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Laporan tersebut diajukan oleh Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, setelah dana kompensasi yang seharusnya diterima nelayan tak kunjung disalurkan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Salah satu pihak terlapor, berinisial S, mengakui bahwa dana Rp 21 miliar itu sempat masuk ke rekening pribadinya. Kepada media ini, ia mengklaim telah menyerahkan uang tersebut kepada H. Slamet Junaidi, Bupati Sampang.

Baca Juga :  Bejat! Bocah 7 Tahun di Sokobanah Sampang Diduga Dicabuli Tetangganya

“Memang benar uang itu masuk ke rekening saya. Tapi sudah saya serahkan ke H. Slamet Junaidi,” ujar S saat ditemui pada awal Agustus 2025.

S mengaku, dana itu diserahkan karena Slamet Junaidi disebut sebagai pihak yang membawa perusahaan pelaksana, PT Bintang Anugerah Perkasa, masuk ke Madura.

Namun, dalam wawancara lanjutan, S memberi keterangan berbeda. Ia menyebut sebagian besar dana justru dikuasai oleh Anugerah, Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa.

“Uangnya memang masuk ke saya, tapi setelah itu diminta lagi oleh Pak Anugerah. Kadang ditransfer, kadang ditarik tunai. Setiap penarikan saya selalu ikut,” kata S.

Baca Juga :  Diduga Gelar Pelatihan Ilegal di Surabaya, DPMD Sampang dan Camat Banyuates Disorot

S mengaku tak menaruh curiga karena menganggap Anugerah sebagai perwakilan resmi perusahaan. Ia bahkan menyebut Anugerah sempat memberikan “amplop” kepada sejumlah petinggi Petronas.

“Kalau yang ngurus semua itu Pak Anugerah. Amplop untuk orang Petronas juga dia yang kasih. Saya juga ikut menikmati sedikit,” ucapnya blak-blakan.

Menurut pengakuan S, dari total dana Rp 21 miliar, sekitar Rp 13 miliar dikuasai Anugerah, sedangkan Rp 6 miliardiserahkan kepada Slamet Junaidi menjelang proses gugatan Pilkada Sampang di Mahkamah Konstitusi pada 2024.

Baca Juga :  Lintas LSM Demo DPRD Pamekasan Minta Sederet Kasus Segera Diungkap

“Sekitar Rp 6 miliar diberikan ke H. Slamet Junaidi saat menjelang gugatan di MK,” tutur S.

Ia menegaskan dana Rp 6 miliar itu telah dikembalikan oleh Slamet Junaidi pada 22 Agustus 2025.

upaya konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp (WA) ke perwakilan PT Bintang Anugerah Perkasa belum terjawab hingga berita ini dimuat.

Sementara itu, PNPM dan Trankonmasi Jawa Timur juga telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para nelayan mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.