SURABAYA, MaduraPost – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang vonis terhadap terdakwa Rafwanadi dalam kasus tindak pidana korupsi DBHCHT Tahun 2021 pada dinas Kominfo Pamekasan. Jumat (21/10/22)
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH menyatakan Terdakwa Rafwanadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf i tentang undang undang tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Rafwanadi, S.Sos., MM dengan pidana penjara selama empat (4) tahun denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama dua (2) bulan,” Berikut putusan hakim.
Putusan Majelis hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan yang menuntut Terdakwa Rafwanadi dengan hukuman 5 Tahun Penjara.
Atas putusan tersebut, Terdakwa Rafwanadi dengan kuasa hukumnya, Sulaisi menyatakan pikir pikir atas putusan hakim dalam jangka waktu tujuh hari.
Vonis terhadap Rafwanadi juga diposting dalam laman IG Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Kasi intel Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ardian Junaedi membenarkan putusan tersebut dan menghormati segala putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Jadi ada jangka waktu tujuh hari terhadap terdakwa untuk pikir pikir atas putusan hakim, Kalau terdakwa banding, Maka kami juga akan banding,” Jelas Ardian.