SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Terbukti Melanggar UU ITE, Hosen Divonis Satu Bulan Penjara

Avatar
×

Terbukti Melanggar UU ITE, Hosen Divonis Satu Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, MaduraPost.id – Diduga melanggar Undang-Undang (UU) ITE pasal 43 ayat 3 . M. Hosen divonis satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Hal itu melihat dari sudut pandang permasalahan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh M. Hosen terhadap Dr. Farhat Suryaningrat yang ditulis di status Facebook dianggap merugikan nama baik wakil direktur RSUD Syamrabu kabupaten Bangkalan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Majelis Hakim PN Bangkalan yang diketuai oleh M. Baginda Rajoko Harahap, SH,.MH menjelaskan terdakwa M. Hosen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan mentransmisikan data informasi elektronik atau dokumentasi data elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Pantai Lon Malang Sampang Jadi Tujuan Wisata Favorit di Madura

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Hosen dengan pidana penjara selama 1 bulan, memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Menetapkan barang bukti berupa 3 lembar Screenshot dan Facebook atas nama Hosen serta dan Samsung S7 dan Vivo v15. Dan membayar biaya perkara sebesar rp5.000,” ujarnya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bangkalan. Selasa (30/06/2020).

Sementara itu, Choirul Arifin Kasipidum Kejaksaan Negeri Bangkalan menjelaskan terkait putusan dari majelis hakim atas terdakwa M. Hosen melanggar UU ITE dan dijatuhi pidana selama satu bulan. Atas putusan tersebut dari masing-masing pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa diberi kesempatan waktu tujuh hari untuk banding atau tidak.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polisi di Pamekasan Dipecat Secara Tidak Hormat

“Kami selaku JPU masih pikir-pikir dulu atas putusan selama 1 bulan penjara. Kami kemarin menuntut terdakwa 6 bulan, sedangkan putusannya 1 bulan, tidak menutup kemungkinan juga kita akan melakukan upaya hukum yaitu banding, kemungkinan juga,” ujarnya saat diwawancarai usai sidang putusan.

Menanggapi satu bula penjara yang divonis untuk dirinya, M. Hosen masih pikir-pikir dan kordinasi dengan kuasa hukumnya, jika nanti ada putusan yang tidak sesuai dengan harapannya akan melakukan banding.

Baca Juga :  Miris ! Pelajar SMA di Sumenep Banyak Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

“Kita akan rapat dengan lawyer. Jika putusannya tidak sesuai dengan harapan saya, maka akan melakukan banding,” jelasnya. (mp/sur/rus)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.