Scroll untuk baca artikel
Headline

Tanpa Informasi Lengkap, Proyek Saluran Air Kelurahan Kowel Pamekasan Tetap Digelar

13
×

Tanpa Informasi Lengkap, Proyek Saluran Air Kelurahan Kowel Pamekasan Tetap Digelar

Sebarkan artikel ini
Proyek saluran air yang berlokasi di kelurahan kowel Pamekasan (foto : Chandra/Biro Pamekasan)

PAMEKASAN, Madurapost.co.id – Tidak sedikit pekerjaan proyek di beberapa lokasi di Kabupaten Pamekasan terkesan dan diduga melanggar aturan, tetap digelar.

Salah satu contoh yang berada di RT 01 RW 01 Kelurahan Kowel Pamekasan Jawa Timur. Proyek yang nampak asal dikerjakan tersebut berupa saluran air.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Lakukan Audiensi, HMI Pamekasan Minta Polisi Usut Tuntas Tragedi 21-22 Mei di Jakarta

Disepanjang kegiatan proyek, sama sekali tidak nampak adanya papan informasi yang berisi keterangan seperti asal anggaran, bentuk anggaran, pelaksana pekerjaan dan jumlah anggaran. Yang seharusnya sudah terpasang sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan sebagai bukti tertib administrasi pelaksanaan.

Selebihnya setelah ditanyakan ke pekerja, pekerja dilapangan saling tunjuk untuk menyebutkan pelaksana proyek saluran tersebut. Dan seorang pekerja yang memberikan informasi malah membuat pekerjaan proyek tersebut semakin rancu.

Baca Juga :  Seorang Balita Dinyatakan Meninggal Dunia Dalam Insiden Karamnya KM Obama Trayek

“bapaknya riko pak, pemilik proyek ini,” sahut salah seorang pekerja.

“gak tahu pak orang mana bapaknya riko itu,” tambahnya.

Sedangkan dilihat dari proses pekerjaan, bahan material dan campuran adonan berbeda dengan proyek – proyek saluran air pada umumnya. Pasalnya dari bahan material menggunakan pasir batu ( sirtu ) dan campuran adonan yang memakai sirtu tersebut nampak sangat mudah diremas meskipun kondisi sudah mengering. Sementara dari proses pekerjaan juga nampak berbeda, pemasangan sigarannya ( alas dasar saluran air ) menggunakan bahan yang tidak utuh atau tidak sedikit banyak pecah. Sementara lebar disetiap sisinya pun diduga kurang dari yang dianjurkan pemerintah.(Mp/Chan/Rul)

Baca Juga :  Diduga Lelet Tangani Kasus, GEMPUR Demo Kejari Pamekasan