Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlinePemerintahan

Tanah Kas Negara Jadi Hak Milik Mantan Anggota DPRD Pamekasan

40
×

Tanah Kas Negara Jadi Hak Milik Mantan Anggota DPRD Pamekasan

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Dugaan Penyerobotan Lahan yang dilakukan Mantan Anggota DPRD Pamekasan hingga terbit sertifikat diduga melibatkan oknum yang tidak bertanggungjawab.

Lahan stratergis yang berada di sebelah timur Rumah potong Hewan (RPH) Desa Waru Barat Kecamatan Waru tersebut diduga sudah di sertifikat
atas nama Iskandar yang merupakan Mantan Anggota DPRD Pamekasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Rudy Haryanto selaku Kepala UPT Pusat kesehatan Hewan (Puskeswan) Kecamatan Waru mengatakan bahwa tanah yang menjadi hak milik Iskandar adalah yang sebelah Utara RPH. Sedangkan yanh sebelah timur RPH adalah tanah kas Negara.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Gelar Lomba Gerak Jalan, Bupati Fauzi Sampaikan Hal ini

“Sekarang yang di utara dan timurnya RPH Sudah menjadi satu seritifikat hak milik pribadi atas nama Iskandar,” Kata Rudy, Rabu (08/04/2020)

Kepada MaduraPost, Rudy menjelaskan saat dirinya dipanggil Bupati melalui Sekda yang pada saat itu di hadiri Badan pertanahan Nasional (BPN) Camat Waru dan kepala Desa Waru Barat.

“Saya disangka telah menerima sesuatu terkait penyertifikatan lahan tersebut, yang jelas-jelas urusan sertifikat bukan urusan saya,” Imbuh Rudy

Baca Juga :  Soal Pilkades Matanair, Sajali : Putusan Hakim PTUN Surabaya Tidak Ada Masalah

“Pak Sekda mempertanyakan lahan tersebut kepada kepala Desa, kenapa bisa di sertifikat pribadi, alasan Kepala desa karena tidak Pengang Leter dan akan menanda tangani penyertifikatan asalkan tidak bermasalah, Tetapi Nyatanya lahan tersebut bermasalah kenapa kepala desa masih berani menandatangi terkait penyertifikatan tersebut,” Ceritanya

Lahan yang sekarang didirikan sebuah Ruko oleh mantan Anggota DPRD Pamekasan tersebut ditaksir lebih dari Rp 1,5 Miliar (Mp/fat/lam)

Baca Juga :  Kepala Desa Banyusokah Salurkan BLT – DD Tahap II ke Warga Tidak Mampu