SUMENEP, MaduraPost – Salah seorang oknum bidan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada seorang ibu yang mau melahirkan dengan jumlah uang Rp 450 ribu. Padahal ibu tersebut memiliki jaminan kartu BPJS.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Benaresep Timur, Kecamatan Lentang, Kabupaten Sumenep, dengan oknum bidan berinisial MG. Suami korban Abdurrahman mengatakan, uang tersebut diminta pasca istrinya yang baru melahirkan itu sudah tiba di rumahnya.
“Susbtansinya meski istri mempunyai kartu BPJS masih dikenakan tarif Rp 450 ribu, katanya untuk biaya persalinan,” tutur Abdurahman, Minggu (17/10).
Menurutnya, di saat masa kehamilan istrinya, Abdurahman sempat melakukan pemeriksan di Polindes Bidan MG. Ia tidak bisa membedakan pasien umum dan pasien BPJS.
“Sebelumnya bidan tersebut memang sudah memberi tau kami meski punya BPJS tetap akan dikenakan biaya, tapi kami tidak punya pilihan lain,” ujarnya.
Abdurahman juga menuturkan bahwa secara masif tidak sedikit para oknum bidan di sekitarnya banyak melakukan pungutan liar di luar ketentuan, bahkan ada yang terang terangan sampai mematok harga Rp1,5 juta.
“Rp 450 ribu itu masih mending, ada yang mematok harga Rp 1,5 juta dan anehnya Bidan tersebut kalau sudah pukul sembilan malam tidak melayani pasien, padahal seharusnya 24 jam melayani pasien,” tuturnya.
Informasi yang dihimpun MaduraPost bahwa ibu hamil yang terdaftar sebagai BPJS kesehtan akan dijamin kesehatannya mulai dari awal kehamilan, persalinan, hingga masa nifas.
Tidak berhenti sampai situ, BPJS juga memberikan pelayanan keluarga berencana (KB), di antaranya berupa konseling, pemberian obat, sampai pemasangan alat kontrasepsi.






