SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Sumenep Terapkan E-Tilang dan Mobil Incar, Warga Kaget Didenda Hingga Jutaan

Avatar
×

Sumenep Terapkan E-Tilang dan Mobil Incar, Warga Kaget Didenda Hingga Jutaan

Sebarkan artikel ini
APLIKASI E-TILANG. Salah satu warga yang terkena E-Tilang tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan raya perkotaan. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak menyangka akan mendapatkan denda tilang jutaan rupiah karena tidak menggunakan helm saat berlalulintas. Jumat, 29 Mei 2022.

Warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, inisial YH, mengungkapkan bahwa beberapa hari lalu dirinya sempat terjaring pelanggaran tak mengenakan helm saat berkendara.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kemudian, satu hari selanjutnya, pihaknya mendapatkan surat dari pihak kepolisian setempat bahwa harus membayar denda dengan nominal yang cukup mengagetkan.

“Saya kaget ketika tahu kalau dendanya hingga Rp 1.250.000,” ungkapnya pada MaduraPost, Minggu (29/5).

Disamping itu, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan jika E-Tilang telah diterapkan di Kabupaten Sumenep.

Hanya saja, kata YH, perlu adanya edukasi yang matang terhadap masyarakat Sumenep soal aturan baru tersebut. Apalagi, bagi masyarakat pelosok desa.

“Bagaimana masyarakat di desa yang belum tahu tentang hal ini. Saya harap ada sosialisasi masif,” pintanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji, mengaku sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sosialisasi sudah satu bulan lalu gencar kami lakukan,” terangnya, saat diwawancara MaduraPost baru-baru ini.

Ditanya soal denda tilang yang cukup besar, Lamudji mengatakan, jika hal itu adalah denda secara nasional.

“Tidak sampai jutaan, lebih jelasnya bagi siapapun yang ingin mendapatkan informasi terkait E-Tilang bisa langsung ke kantor. 24 jam saya ada di kantor,” kata Lamudji.

Baca Juga :  NGO Pamekasan Kembali Gelar Demo Menolak Penghapusan TPP ASN

Lamudji menjelaskan, harga yang yang tercantum di aplikasi E-Tilang itu disamping menjadi harga berskala nasional, para pelanggar masih harus mengikuti sidang hingga ditemukan kisaran denda yang harus di bayar atas pelanggarannya.

“Dengan adanya Mobil Incar, E-Tilang, ini sebagai bentuk kemajuan di Kabupaten Sumenep. Madura yang menerapkan baru Sumenep dan Pamekasan, Kabupaten lain menyusul,” tegasnya.

Diketahui, Satlantas Polres Sumenep, bekerjasama dengan Pemkab setempat telah menerapkan E-Tilang dan Mobil Incar pada pertengahan tahun 2022 ini.

Hal itu juga mengacu pada Ditlantas Polda Jatim untuk melakukan pengembangan inovasi terhadap mobil canggihnya yang di beri nama Mobil Incar (Integrated Node Capture Attitude Record).

Mobil Incar sendiri merupakan kelanjutan dari penerapan piranti ETLE (electronic traffic law enforcement), mobil yang mampu menangkap pelanggar lalu lintas, baik kendaraan roda 4 maupun roda 2 akan mendapatkan tanda bukti pelanggaran lalu lintas.

‘tanda bukti pelangaran’ itu akan dikirim melalui jasa pengiriman oleh polisi ke alamat rumah para pelanggar lalu lintas tersebut. Pelanggar lalu lintas wajib menyelesaikan sanksi tilang atau yang disebut tilang elektronik.

Inovasi ini dikembangkan dengan tujuan membatu kinerja petugas kepolisian khususnya Satlantas polres sumenep dalam menertibkan pelanggar lalu lintas yang ada di jalan raya.

Mobil Incar berjenis SUV itu dilengkapi dengan dua kamera beresolusi tinggi di bagian depan dan belakang. Di dalamnya, dilengkapi monitor yang bisa menangkap pegemudi tidak mengenakan helm, kemudian roda empat tidak memasang sabuk pengaman, melanggar marka, dan kendaraan overload.

Baca Juga :  Viral Cakades Meninggal Menang di Pilkades Sumenep 

Lamudji menerangkan, kendaraan bernama Mobil Incar ini dibuat khusus oleh personel Mabes Polri. Mobil INCAR digunakan untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas dengan lebih canggih. Dilengkapi dengan teknologi Electronic Registration and Identification (ERI).

“Teknologi tersebut bisa merekam pelanggaran hingga radius 5 meter. Beberapa pelanggaran seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, melawan arus, melanggar batas kecepatan, dan lainnya dapat terdeteksi oleh Mobil Incar,” jelasnya.

Secara teknis, pelanggaran akan di capture atau direkam. Nantinya, akan langsung teridentifikasi nomor plat mobil atau motor serta identitas e-KTP. Mobil Incar ini akan berkeliling patroli di berbagai penjuru wilayah hukum Polres Sumenep.

Mobil Incar Satlantas Polres Sumenep sudah siap beroprasi atau siap merekam pelanggar bagi pelanggar lalu lintas.

Pihaknya mengimbau, agar agar warga meningkatkan disiplin berlalu lintas kapanpun dan dimanapun. Sekalipun tidak ada polisi lalu lintas yang terlihat sedang berjaga atau melakukan penilangan.

E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya.

Apabila ada kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV, petugas yang memantau di monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan. Pemilik plat kendaraan akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut via bank dalam jangka waktu tujuh hari.

Baca Juga :  TPM di Kabupaten Bangkalan Akan Diresmikan, Ini Tanggalnya

Tilang elektronik atau e-tilang mematok besaran denda yang berbeda pada tiap jenis pelanggaran lalu lintas. Dikutip prfmnews.id dari akun resmi Humas Polda Jabar berikut rincian dendanya:

Berikut Jumlah Denda E-Tilang yang Harus Dibayarkan Pelanggar Lalu Lintas

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
    denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
    denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

  3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
    didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

  4. Melanggar batas kecepatan
    denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5.Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari

  1. Menggunakan pelat nomor palsu
    denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

  2. Berkendara melawan arus
    didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

  3. Menerobos lampu merah,
    denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

  4. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)
    denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

  5. Berboncengan lebih dari 3 orang
    denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.