Scroll untuk baca artikel
Berita

Soal Perda Baru Pajak dan Retribusi Sektor Wisata, Kabag Hukum Setdakab Sumenep Sebut Begini

Avatar
9
×

Soal Perda Baru Pajak dan Retribusi Sektor Wisata, Kabag Hukum Setdakab Sumenep Sebut Begini

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Madura, Jawa Timur, pastikan kenaikan tarif retribusi untuk rekreasi dan tempat wisata butuh penyesuaian.

Meski disadari, dengan peraturan daerah (perda) yang baru, sudah ada kenaikan harga, yakni tertuang dalam Perda Sumenep, Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Ini kan masih peralihan, kita juga harus melakukan sosialisasi. Jadi setelah perda itu ditetapkan, tentu ada sosialisasi,” kata Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, dalam keterangannya pada MaduraPost, Minggu (24/3) siang.

Menurutnya, setelah perda tersebut ditetapkan akan menjadi wilayah pemberlakuan bagi OPD terkait yang ada di dalamnya.

“Apalagi sekarang kan ada OPD pemangku pajak dan retribusi itu sendiri, yaitu ada pendapatan,” kata Wathan.

Baca Juga :  Nasib Perbaikan Jalan di Kepulauan, Begini Kata Banggar DPRD Sumenep

Pihaknya mengaku, hingga saat ini terus melakukan koordinasi dengan OPD terkait demi memaksimalkan perda baru tersebut.

Sedari dulu, kata Wathan, tidak ada jarak waktu kapan perda baru itu cepat diterima oleh masyarakat.

Artinya, butuh proses penyesuaian diri agar semua kebijakan yang diambil dan ditetapkan bisa bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi.

“Kalau jangka waktu tidak ada ya, cuma memang kita harus segera menyesuaikan. Karena terkait sosialisasi itu nanti kan tergantung OPD-nya,” kata Wathan menjelaskan.

Sejauh adanya perda baru yang mulai diterapkan, pihaknya mengaku tidak menemukan kendala. Sebab, sosialisasi yang masif dapat menepis segala aspek negatif.

Baca Juga :  Truk Tangki Air Disinyalir Jadi Penyebab Warga Sampang Kecelakaan Hingga Alami Luka Serius

“Saya kira tidak, yang penting sosialisasinya masif, terutama di sektor-sektor pariwisata,” tegas Wathan.

Berikut rincian tarif kenaikan retribusi untuk rekreasi dan tempat wisata yang tertuang dalam perda baru tersebut.

– Khusus rekreasi dan pariwisata, yakni rekreasi edukatif museum, tiket masuknya per orang di hari biasa Rp20 ribu untuk wisata asing.

– Kemudian Rp10 ribu untuk dewasa lebih dari 12 tahun.

– Sedangkan Rp6 ribu untuk anak-anak di bawah 12 tahun.

– Untuk tiket masuk pada hari tertentu, Rp30 ribu untuk orang asing.

– Kemudian Rp15 ribu untuk dewasa di atas 12 tahun.

– Lalu Rp10 ribu untuk anak-anak di bawah 12 tahun.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Diketahui, perda baru ini sudah sah, bahkan ditandatangani oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Senada dengan hal itu, Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh. Iksan, mendukung adanya kenaikan tarif retribusi untuk rekreasi dan tempat wisata.

“Kenaikan tarif masuk wisata juga bagus, untuk menambah PAD wisata, namun nanti akan disosialisasikan dulu,” ujar Iksan.

Menurut Iksan, destinasi wisata yang paling diutamakan adalah objek wisata Pantai Lombang di Batang-Batang, pantai di Pasongsongan dan Museum Keraton Sumenep.

Hanya saja, butuh waktu untuk menyesuaikan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas perda baru kenaikan tarif retribusi untuk rekreasi dan tempat wisata tersebut.***