SUMENEP, Madurapost.id – Kasus beras oplosan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang menyeret gudang Yudha Tama ART 2019 lalu hingga kini masih menuai tanda tanya. Pasalnya, Kepolisian Resort (Polres) Sumenep telah menetapkan Latifa sebagai tersangka selaku pemilik gudang tersebut.
Kepada tersangka, Polres Sumenep Sumenep hanya menetapkan Latifa sebagai tahanan rumah. Sebab itu, Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya lakukan aksi demonstrasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis (24/9/2020).
Dalam aksi itu, mereka menuntut agar Kejari Sumenep tidak menganggap enteng kasus yang melukai hati rakyat tersebut. Menurut para pendemo, Kejari seakan telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
“Tahan tersangka Latifa, karena bandingannya adalah kenapa kalau pencuri ayam proses penahanannya cepat, ini tidak sebanding,” kata koordinator lapangan (Korlap) aksi, Moh. Fairus.
Dia menilai, demokrasi di Kabupaten Sumenep gagal dalam mengungkap kasus beras oplosan yang disinyalir akan meracuni warga yang mengkonsumsi beras oplosan tersebut.
“Kita tetap akan mengawal bahwa Latifa harus segara di penjara, bukan tahanan kota. Kemarin kita sudah ke Kejari tapi mereka tidak punya iktikad baik, karena mereka tidak mau menjelaskan berkas itu seperti apa,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Irfan Maggale, kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep mengatakan jika telah menjalankan tugas sesuai standart operasional prosedur (SOP).
Alasannya, tersangka Latifa masuk tahanan rumah yakni tersangka memohon penagguhan penahanan. Kedua, berdasarkan surat dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) hukum dan HAM RI yang ditindaklanjuti oleh Kakanwil PLT Kepala Divisi pemasyarakatan Kemenkumham.
“Kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Sumenep yang menyatakan bahwa Rutan Kelas IIB Sumenep belum di izinkan untuk menerima A1 dan A2 A3 atau sudah berkekuatan hukum tetap dengan adanya permohonan,” terangnya.
“Dengan adanya pertimbangan-pertimbangan tersebut, tersangka Latifa ditahan rumah,” tambahnya.
Pihaknya menyebutkan, untuk memantau tersangka, dilakukan pelaporan satu minggu sekali.
“Kemudian setelah itu, kami menyimpan file ke pengadilan. Kewenangan berada di rumah itu wajib lapor setiap hari Senin,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam aksi MPR Madura Raya terlihat melakukan tabur bunga sebagai bentuk kekecewaan ke kinerja Kejari Sumenep.(Mp/al/rus)