BANGKALAN, MaduraPost – Pria berinisial FS (48) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan satu poket klip kecil berisi narkoba jenis sabu dirumahnya di Kampung Kejawan, Desa Kamal, Kabupaten Bangkalan. Sabtu, (6/8/2022).
Penangkapan tersangka FS berawal atas informasi masyarakat, diduga salah satu pria inisial FS telah melakukan transaksi narkoba pada hari Jum’at (5/8) sekira pukul 10.30 Wib.
Berdasarkan informasi tersebut, selang beberapa waktu kemudian pria yang diduga selesai melakukan transaksi narkoba melintas di jalan raya kamal dari arah socah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion langsung dilakukan pengejaran dan pengeledahan.
Kanit Reskrim beserta 3 anggota Polsek kamal Saat melakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti yang maksud. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penggeledahan kerumah tersangka di kampung kejawan, desa Kamal, Bangkalan.
Barang bukti yang berhasil ditemukan dirumah tersangka FS berupa 1 poket klip kecil sisa barang yang belum terjual, seperangkat alat hisap, sebuah pipet, sebuah kompor terbuat dari botol, 100 plastik klip kosong, 15 buah sedotan warna putih yang disimpan dikamar rumah tsk An. FS.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Kamal guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.