SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Simpan Sabu, Pria Bangkalan Ditangkap Polisi

Avatar
×

Simpan Sabu, Pria Bangkalan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka FS dan barang bukti saat diamankan di Polsek Kamal Bangkalan (Istimewa).

BANGKALAN, MaduraPost – Pria berinisial FS (48) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan satu poket klip kecil berisi narkoba jenis sabu dirumahnya di Kampung Kejawan, Desa Kamal, Kabupaten Bangkalan. Sabtu, (6/8/2022).

Penangkapan tersangka FS berawal atas informasi masyarakat, diduga salah satu pria inisial FS telah melakukan transaksi narkoba pada hari Jum’at (5/8) sekira pukul 10.30 Wib.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Tahan Kartu PKH, KPM Luruk Rumah Kepala Dusun di Sokobanah Daya

Berdasarkan informasi tersebut, selang beberapa waktu kemudian pria yang diduga selesai melakukan transaksi narkoba melintas di jalan raya kamal dari arah socah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion langsung dilakukan pengejaran dan pengeledahan.

Kanit Reskrim beserta 3 anggota Polsek kamal Saat melakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti yang maksud. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penggeledahan kerumah tersangka di kampung kejawan, desa Kamal, Bangkalan.

Baca Juga :  Menguak Orator Perempuan ‘Perokok’ Demi Rakyat Tolak UU Omnibus Law

Barang bukti yang berhasil ditemukan dirumah tersangka FS berupa 1 poket klip kecil sisa barang yang belum terjual, seperangkat alat hisap, sebuah pipet, sebuah kompor terbuat dari botol, 100 plastik klip kosong, 15 buah sedotan warna putih yang disimpan dikamar rumah tsk An. FS.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Kamal guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Urus Mutasi hingga Empat Bulan, Pelayanan Samsat Sampang Lelet

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp Madura Post sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.