Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Silang Pendapat Kuasa Hukum dan Polisi Dalam Dugaan Hilangnya Barang Bukti Kasus

Avatar
6
×

Silang Pendapat Kuasa Hukum dan Polisi Dalam Dugaan Hilangnya Barang Bukti Kasus

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Sokobanah AKP Engkos Sarkosi saat ditemui di ruangannya. (Imron Muslim/MaduraPost)

SAMPANG, MaduraPost – Pengadilan Negeri Sampang melanjutkan sidang terdakwa (Saiful) dan (Sugeng) dalam kasus penangkapan narkoba dengan berat 1 kilo gram. Agenda dalam sidang tersebut dengan mendatangkan saksi untuk meringankan terdakwa. Jumaat (25/06/2021).

Meski begitu, terdapat fatkta menarik pasca digelarnya sidang. Fakta tersebut membuat publik merasa penasaran, karena statemen yang disampaikan oleh pihak kepolisian dan kuasa hukum terdakwa berbeda.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Versi kuasa hukum terdakwa

Abdul Aziz selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan. Terdapat kesalahan prosedur penggerebekan yang kedua kali dilakukan oleh kepolisian yakni yang terjadi dirumah Sugeng. Menurut Azis kesalahan tersebut karena disaat penggerebekan tidak ada saksi dan rumah dalam keadaan kosong.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

“Kalau pada penggerebekan pertama (di rumah terdakwa Siful) menurut kami selaku kuasa hukum sudah memenuhi prosedur. Tapi pada penggerebekan kedua (di rumah sugeng red.) menyalahi aturan karena tidak ada saksi dan tidak ada pemberitahuan kepada kepala desa,” katanya.

Tak hanya itu, kuasa hukum kedua terdakwa tersebut juga mempertanyakan beberapa barang yang dianggap hilang. Menurutnya terdapat barang hilang pasca penggeledahan tersebut. Diantaranya uang senilai 68 juta serta permata jenis berlian dengan taksiran harga 15 juta rupiah. Meski begitu Aziz menyebut didalam penggeledahan kedua polisi tidak menemukan Barang Bukti (BB) sabu tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Jatim Launching Zona KIP di Pantai Lon Malang Sampang

“Dugaan penghilangan barang bukti berupa uang dan berlian tersebut baru kami ketahui kemarin setelah di persidangan dalam agenda mendatangkan saksi yang meringankan terdakwa. Sebelumnya saya tidak pernah tau cerita itu. Terungkapnya iya ketika persidangan kemarin,” timpal Aziz.

Media ini mencoba mendatangi dan wawancara langsung dengan Kapolsek Sokobanah di kantornya pada Sabtu (26/06/2021).

Klarifikasi Polsek Sokobanah

Pihaknya membantah kalau penggrebekan yang dilakukan oleh timnya menyalahi aturan. Menurutnya pada saat penggeledahan sudah ada saksi meskipun tidak ikut masuk.

“Saksi atau tetangganya ini ada diluar tapi tidak ikut masuk karena merasa takut,” tegas Sarkosi.

Baca Juga :  Tanyakan Kepastian Hukum Kasus Asusila, HMPB Audiensi Dengan Kejari Bangkalan

Pihaknya juga tidak melibatkan aparatur desa dalam hal ini Kepala Desa Sokobanah Daya pada saat hendak melakukan penggerebekan.

“Kami hanya mewanti-wanti takut ini bocor,” timpalnya.

Kepolisian juga membantah kalau saat penggeledehan pihaknya mengamankan uang dengan jumlah 68 juta rupiah. Sarkosi juga pernah menyarankan saat itu kepada istri terdakwa untuk membuat surat kehilangan apabila merasa uang tersebut hilang. Pihaknya juga tidak pernah mengamankan berlian yang dituduhkan.

“Kami tunggu waktu itu tidak ada laporan kehilangan. Padahal kami sudah menyarankan untuk buat laporan kehilangan. Atau kalau sampean merasa uang tersebut silahkan lapor ke propam,” pungkasnya.