PAMEKASAN, Madurapost.net – Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian terhadap KH.Muddatstsir Badruddin yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Suteki memasuki sidang pemeriksaan terdakwa atas nama Ulfatus Zahroh digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan. Kamis (08/10/2020).
Sidang yang sebelumnya diagendakan Pemeriksaan Saksi ahli yang rencana dihadirkan oleh terdakwa tidak jadi dilaksanakan. Karena saksi ahli yang ditunjuk oleh terdakwa tidak bisa memberikan keterangan dimuka persidangan. Sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa Ulfatus Zahro dalam keterangannya mengakui bahwa dirinya sebagai pemilik akun Facebook bernama Suteki. ” Iya Benar Bu” Kata Ulfa saat ditanya JPU.
Namun Terdakwa Ulfatus Zahro berdalih bahwa ujaran kebencian yang dilakukan dalam kolom komentarnya bukan menghujat atau menghina KH.Muddatstsir Baddrudin. melainkan ditunjukkan kepada pemilik akun Facebook yang menghujat akun Facebook Suteki.
“Saya terpancing emosi yang mulia, Oleh salah satu komen yang mengatakan akun Suteki adalah akun iblis,” Kata Ulfa menjelaskan pada hakim.
Namun ketika hakim bertanya terkait Kyai yang ada dalam komentar Suteki, Ditunjukan kepada Kyia yang mana, Terdakwa Ulfa tidak bisa menjawab. Terdakwa hanya mengatakan ditujukan kepada orang yang menghujatnya.
Menurut Tito Aliandi sebagai Humas PN Pamekasan yang sekaligus sebagai Hakim Anggota dalam perkara tersebut menjelaskan bahwa sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Ulfatus Zahroh mengundang reaksi keras dari sejumlah alumni. Sehingga pihaknya juga harus teliti dalam setiap proses persidangan.
“Putusan hakim tetap berdasarkan fakta persidangan, Jadi objektifitas suatu perkara, biar hakim yang menentukan di putusan,” Kata Tito usai Sidang. (Mp/uki/kk)





