Sidang Ketua Pokmas Fiktif Desa Cenlecen, Kades dan Camat Tidak Pernah Tanda Tangan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeriksaan saksi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya atas terdakwa Ketua Pokmas Senja Utama dan KetuabPokmas Matahari Terbit.

Pemeriksaan saksi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya atas terdakwa Ketua Pokmas Senja Utama dan KetuabPokmas Matahari Terbit.

SURABAYA, MaduraPost – Ketua Pokmas Senja Utama Atika Salman Farida dan Ketua Pokmas Matahari Terbit Iwan Budi Lestari menjalani sidang di ruang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Kamis (10/04/25)

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pamekasan menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Kepala Desa Cenlecen, Mantan Camat Pakong, Kabid Dinas Cipta Karya Provinsi Jawa Timur dan Kabid PU Kabupaten Pamekasan.

Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim, Kepala Desa Cenlecen Amin Yasid Halimi mengaku tidak pernah tanda tangan proposal atau Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit.

Ketika majelis hakim menanyakan terkait lokasi pekerjaan yang dijadikan sebagai foto dalam LPj di Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari terbit, Halimi mengatakan bahwa proyek tersebut merupakan proyek APBD.

Baca Juga :  Bappeda Sumenep Dorong Efisiensi dan Transparansi Kinerja Melalui Inovasi SIMPEL

“Saya baru tahu kalau itu proyek APBD setelah dipanggil kejaksaan pak, karena sebelumnya tidak pernah ada yang pamit,” Kata Halimi.

Halimi juga menepis semua tanda tangan yang ada di Proposal dan LPj Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama.

Sementara itu, Mantan camat Pakong Eka Yudi dalam keterangannya mengatakan bahwa Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari terbit yang menerima program dana hibah tidak teregister di Kantor Kecamatan Pakong.

Baca Juga :  Mobil Minibus Terlibat Kecelakaan Tunggal di Pamekasan

“Jadi Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama yang teregister di Kantor Kecamatan Pakong bukan yang saat ini jadi masalah yang mulia, Karena Pokmas Matahari terbit yang teregister di Kantor Kecamatan, ketuanya bukan Iwan Budi lestari dan Pokmas senja utama ketuanya bukan Atika Salman Farida,” Kata Eka Yudi selaku mantan camat Pakong.

Begitu juga terdakwa ketua Pokmas Matahari Terbit Iwan Budi Lestari dan Terdakwa ketua Pokmas Senja Utama Atika Salman Farida yang hadir secara online dari Lapas kelas IIA PamekasanPamekasan mengaku juga tidak pernah melakukan tanda tangan Proposal dan LPj.

Baca Juga :  Pesan Bupati untuk PMII Bangkalan: Jangan Demo Saya

Hal tersebut sesuai keterangan saksi Surayah yang merupakan Bendahara Pokmas Matahari Terbit. Bahwa dirinya tidak pernah tanda tangan Proposal dan LPj.

“Saya hanya diminta KTP oleh Ustadz Zamahsyari, ” Kata Surayah.

Terhadap keterangan Para saksi, Ketua Pokmas Senja Utama dan Ketua Pokmas Matahari terbit membenarkan semua keterangan para saksi.

Sebagaimana diketahui, Sidang perkara dugaan korupsi pokmas Fiktif desa Cenlecen yang menjerat terdakwa ketua pokmas dilakukan terpisah dengan Terdakwa utama Ustadz Zamahsari.

Sidang terdakwa ustadz Zamahsari dilaksanakan setiap hari senin, sedangkan untuk ketua pokmas digelar setiap hari kamis di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA
Ekosistem Laut Masalembu Sumenep Terancam, Kapal Cantrang Masih Beraksi
PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:12 WIB

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:08 WIB

Ekosistem Laut Masalembu Sumenep Terancam, Kapal Cantrang Masih Beraksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Berita Terbaru