SURABAYA, MaduraPost – Ketua Pokmas Senja Utama Atika Salman Farida dan Ketua Pokmas Matahari Terbit Iwan Budi Lestari menjalani sidang di ruang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Kamis (10/04/25)
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pamekasan menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Kepala Desa Cenlecen, Mantan Camat Pakong, Kabid Dinas Cipta Karya Provinsi Jawa Timur dan Kabid PU Kabupaten Pamekasan.
Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim, Kepala Desa Cenlecen Amin Yasid Halimi mengaku tidak pernah tanda tangan proposal atau Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit.
Ketika majelis hakim menanyakan terkait lokasi pekerjaan yang dijadikan sebagai foto dalam LPj di Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari terbit, Halimi mengatakan bahwa proyek tersebut merupakan proyek APBD.
“Saya baru tahu kalau itu proyek APBD setelah dipanggil kejaksaan pak, karena sebelumnya tidak pernah ada yang pamit,” Kata Halimi.
Halimi juga menepis semua tanda tangan yang ada di Proposal dan LPj Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama.
Sementara itu, Mantan camat Pakong Eka Yudi dalam keterangannya mengatakan bahwa Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari terbit yang menerima program dana hibah tidak teregister di Kantor Kecamatan Pakong.
“Jadi Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama yang teregister di Kantor Kecamatan Pakong bukan yang saat ini jadi masalah yang mulia, Karena Pokmas Matahari terbit yang teregister di Kantor Kecamatan, ketuanya bukan Iwan Budi lestari dan Pokmas senja utama ketuanya bukan Atika Salman Farida,” Kata Eka Yudi selaku mantan camat Pakong.
Begitu juga terdakwa ketua Pokmas Matahari Terbit Iwan Budi Lestari dan Terdakwa ketua Pokmas Senja Utama Atika Salman Farida yang hadir secara online dari Lapas kelas IIA PamekasanPamekasan mengaku juga tidak pernah melakukan tanda tangan Proposal dan LPj.
Hal tersebut sesuai keterangan saksi Surayah yang merupakan Bendahara Pokmas Matahari Terbit. Bahwa dirinya tidak pernah tanda tangan Proposal dan LPj.
“Saya hanya diminta KTP oleh Ustadz Zamahsyari, ” Kata Surayah.
Terhadap keterangan Para saksi, Ketua Pokmas Senja Utama dan Ketua Pokmas Matahari terbit membenarkan semua keterangan para saksi.
Sebagaimana diketahui, Sidang perkara dugaan korupsi pokmas Fiktif desa Cenlecen yang menjerat terdakwa ketua pokmas dilakukan terpisah dengan Terdakwa utama Ustadz Zamahsari.
Sidang terdakwa ustadz Zamahsari dilaksanakan setiap hari senin, sedangkan untuk ketua pokmas digelar setiap hari kamis di Pengadilan Tipikor Surabaya.