BANGKALAN, MaduraPost — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yang masih mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sementara dengan biaya sewa Rp25 juta per bulan kembali menuai sorotan tajam dari DPRD Bangkalan. Dewan menilai langkah tersebut tidak efektif dan mencerminkan buruknya perencanaan pengelolaan sampah daerah.
Ketua Komisi III DPRD Bangkalan, Reza Teguh Wibowo, menegaskan bahwa pengeluaran rutin untuk sewa TPA tanpa kejelasan realisasi TPA permanen hanya akan menguras anggaran daerah tanpa menyelesaikan akar persoalan.
“Setiap bulan anggaran daerah habis untuk sewa TPA, tapi sampai sekarang Bangkalan belum punya TPA permanen. Ini kebijakan yang tidak efektif dan tidak sehat,” tegas Reza, Jumat (30/1/2026).
Menurut DPRD, selain membebani keuangan daerah, TPA sementara juga menimbulkan dampak lingkungan, seperti pencemaran air dan bau menyengat yang dikeluhkan warga sekitar. DPRD menilai pengawasan dan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum optimal.
Anggaran TPA Permanen Mandek
DPRD juga menyoroti gagalnya realisasi anggaran pembebasan lahan TPA permanen yang sebelumnya telah disetujui. Pada PAK APBD 2025, dewan mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,3 miliar, namun dana tersebut tidak terserap.
Reza menyebut kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap keseriusan eksekutif dalam menyelesaikan persoalan sampah yang sudah lama menjadi keluhan publik.
“Anggaran sudah disiapkan, tapi pembebasan lahan gagal. Kalau terus seperti ini, Bangkalan hanya berputar di tempat,” ujarnya.
Pemkab Klaim Terkendala Izin Perhutani
Menanggapi kritik tersebut, Plt. Kepala DLH Bangkalan, Achmad Siddik, menjelaskan bahwa tidak terserapnya anggaran Rp2,3 miliar di PAK 2025 disebabkan oleh kendala perizinan akses jalan menuju lokasi TPA yang masih berada di atas lahan Perhutani.
“Jalan masuk ke lokasi TPA masih tanah Perhutani, sehingga kami harus menunggu izin pinjam pakai. Surat izinnya baru keluar awal Januari,” jelas Achmad Siddik.
Ia menegaskan Pemkab memilih bersikap hati-hati agar pembebasan lahan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Tambahan Anggaran 2026
Untuk tahun anggaran 2026, DPRD Bangkalan kembali menyetujui tambahan anggaran Rp3 miliar guna mendukung realisasi TPA permanen. Namun, DLH menegaskan nilai tersebut masih bersifat pagu awal dan akan disesuaikan dengan hasil appraisal.
Sambil menunggu TPA permanen terwujud, Pemkab Bangkalan masih terpaksa menyewa TPA sementara menyusul penutupan TPA Buluk akibat penolakan warga. DLH mengklaim telah menyiapkan sejumlah skema pengelolaan sampah, mulai dari TPS 3R, TBST, hingga Rumah Daur Ulang (RDU), untuk menekan volume sampah residu.
Namun DPRD menegaskan, selama TPA permanen belum terealisasi, persoalan sampah dan pemborosan anggaran akan terus menjadi beban publik Bangkalan.






