Headline

Seriusi Kasus Pencemaran Marwah Organisasi, 7 Pengacara Dampingi PC PMII Sumenep

Avatar
×

Seriusi Kasus Pencemaran Marwah Organisasi, 7 Pengacara Dampingi PC PMII Sumenep

Sebarkan artikel ini
PELAPORAN. PC PMII Sumenep saat melaporkan media online bongkar86.com ke Mapolres setempat. (M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Tujuh pengacara berkelas dampingi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam kasus dugaan pencemaran marwah organisasi. Selasa, 1 Februari 2022.

Sebelumnya, PC PMII Sumenep melakukan pelaporan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi dan diterima langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Widiarti.

Tujuh pengacara berkelas yang tergabung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan-Rekan mendampinginya.

Dalam pelaporan itu, salah satu media online di Sumenep dituding mencemarkan nama baik PMII, dalam pemberitaan berjudul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep” yang terbit pada Senin, 31 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga :  Menanggapi Laporan Warga, Rombongan Komisi C DPRD Surabaya Lakukan Sidak di PT Taman Timur Regency

Polres Sumenep menerima laporan PC PMII Sumenep dengan menerbitkan nomor polisi: LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Senin (31/1/2022).

Hasilnya, media online tersebut dilaporkan terkait Tindak Pidana pencemaran nama baik melalui berita. Media online tersebut bernama bongkar86.com.

Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Kasus pencemaran marwah PMII ini, akan kita kawal hingga tuntas. PMII adalah organisasi pergerakan yang mengamalkan Ahlussunnah wal jamaah,” kata pria yang akrab disapa mas Kama ini, Selasa (1/2).

“Saya yang juga alumni PMII, sangat tersinggung. Jika seandainya ada yang mencuri, apakah memakai Almamater dan ditugas oleh PC PMII Sumenep,” kata dia terheran-heran.

Baca Juga :  PWC IKA PMII Saronggi Blusukan Bagikan Paket Sembako 

Dia juga menegaskan, media online tersebut dinilai mencemarkan nama baik organisasi PMII secara umum, dengan sejumlah isi pemberitaan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pertama, kenapa persoalan ini tidak dibawa ke dewan pers, karena media ini tidak terdaftar di dewan pers. Coba lihat, tidak ada alamat redaksi yang jelas, tidak mencantumkan susunan redaksi, dalam penulisan tidak memenuhi standar jurnalistik dan kaidah pers. Menyebut dua aktivis PMII mencuri. Ini hoax, berita bohong,” kata Kama menegaskan.

Sementara itu, Qudsiyanto, Ketua PC PMII Sumenep, menjelaskan jika laporan ke Polres Sumenep itu atas dukungan alumni PMII dan telah berkoordinasi dengan pengurus Koorcab PMII Jatim serta LBH Pengurus Besar PMII di Jakarta.

Baca Juga :  Tertangkap Basah, Satu Maling Motor di Banyuates Babak Belur Dihajar Warga

“Sebelum saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik PMII ke Polres, saya sudah berkoordinasi ke pengurus Koorcab PMII Jawa Timur dan LBH Pengurus Besar PMII Jakarta. Intinya berita media online bongkar86.com sudah masuk kategori pencemaran nama baik,” kata Qudsiyanto.

Tujuh pengacara yang mendampingi PC PMII Sumenep diantaranya Kamarullah, SH, MH. (Kordinator kuasa hukum PC PMII), Nadiyanto, SH, MH. Zakariya SH. Syuhada’ Mashari, SH. Ali Yusni, SH. Hidayatullah, SH. Muhammad Vawaid, SH.

Hingga berita ini dinaikkan, pewarta mencoba menghubungi redaksi media online bongkar.86 tersebut, namun hingga kini belum ada respon saat dihubungi melalui sambungan selularnya.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.