Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sering Memasok Narkoba ke Sumenep, Dua Warga Pasean Ditangkap Polisi

39
×

Sering Memasok Narkoba ke Sumenep, Dua Warga Pasean Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Dua orang pemuda asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi saat memasok narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Mereka adalah Aldo Mashudi (25), dan Rio Johan (23), warga asal Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

”Dia diamankan saat berada di gardu, tepatnya di Desa Jambu, Kecamatan Lenteng. Sumenep,” ungkap AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, dalam rilisnya, Senin (6/7).

Baca Juga :  Kuli Bangunan Asal Sumenep Transaksi Narkoba Jenis Sabu

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat jika kedua pemuda itu sering memasok sabu-sabu ke wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Atas dasar itulah, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) melakukan penyelidikan hingga penangkapan secara paksa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan Barang Bukti (BB) berupa satu paket kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 1,70 gram, satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild, sobekan isolasi warna hitam dan satu unit handphone merk Oppo warna merah. Barang tersebut diamankan dari Aldo Mashudi.

Baca Juga :  Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda 2 Milyar Atas Kepemilikan Sabu, Niatun Warga Sokobanah Sampang Hanya Bisa Menangis

Sementara dari Rio Johan, polisi mengamankan BB berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor Polisi M-5034-WE dan satu unit handphone merk Polytron warna putih.

”Setelah ditunjukkan, keduanya mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” paparnya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang disertai penahanan.

Baca Juga :  JAJARAN KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1441 H, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mp/al/rul)