PAMEKASAN, MaduraPost – Nampaknya tidak hanya terseleksinya Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPC PKB Pamekasan Periode 2021 – 2026 Kia Modarris, SH alias Mudarris Abdul Wahab, SH sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pamekasan periode 2023 – 2028 yang disinyalir telah melabrak Perundang-undangan.
Namun terpilihnya Romlah, S. Ag. sebagai Wakil Ketua III Baznas Kabupaten Pamekasan periode 2023-2028 juga telah terindikasi melanggar persyaratan seleksi calon pimpinan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 tahun 2021 yang lalu.
Pasalnya, berdasarkan informasi dan Keputusan DPP PKB bernomor: 6316/DPP/01/III/2021, pada tanggal 13 Maret 2021 Romlah, S. Ag itu adalah Wakil Sekretaris DPC PKB Pamekasan Periode 2021 – 2026 dan menjadi Ketua Perempuan Bangsa Cabang setempat, dimana organisasi itu merupakan organisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurut Eko selaku Aktivis menyatakan, mengenai persoalan Keduanya (Kiai Modarris, SH dan Romlah, S. Ag) itu benar tidak hanya berdasarkan informasi dari beberapa pihak.
“Namun itu sesuai data resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 226 hari 15 Jam 8 Menit 54 Detik menuju pemungutan suara 2024 dan sesuai data dari Website PKB,” ungkapnya, Minggu (2/7/2023).
Jadi apa yang mungkin akan dikatakan Romlah seperti yang dikatakan oleh pihak-pihaknya, lanjut Eko, itu hanya pembenaran mereka semata alias bohong.
“Maka oleh karena itu kami tidak akan tinggal diam mengenai hal ini, kami akan melangkah lebih jauh, karena kami sangat menduga ini telah terjadi kesepakatan jahat atau kongkalikong,” tegasnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari Romlah dan pihak Kesra Kabupaten Pamekasan selaku Panitia seleksi pimpinan Baznas Pamekasan.






