SUMENEP, MaduraPost – Usai melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 Minggu atas tewasnya Selvy Nur Indah Sari (4), balita asli Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, polisi akhirnya tetapkan 1 tersangka.
Dia adalah perempuan berinisial SL, warga sekampung yang tak lain adalah bibinya sendiri alias sepupu dua kali ibu korban (Famili dekat).
Saat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi kemudian mendatangi rumah tersangka SL. Saat itulah, polisis menemukan anting milik korban.
“Anting itu ditemukan di dalam lemari milik tersangka,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman, saat gelar konferensi pers, Kamis (29/4).
Saat ini SL mendekam dipenjara dan terjerat pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016, atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.





