Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sebelum Pelaporan, Jurnalis Sampang Jauh-jauh Hari Warning OPD Pengelola DBHCHT

Avatar
8
×

Sebelum Pelaporan, Jurnalis Sampang Jauh-jauh Hari Warning OPD Pengelola DBHCHT

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Diskominfo Sampang dilaporkan ke polisi dugaan penyimpangan anggaran publikasi DBHCHT media. (pexels/kindel media)

PAMEKASAN, MaduraPost — Sebelum berujung pelaporan polisi, ternyata jauh-jauh hari Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) melakukan warning atau peringatan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sampang, Jawa Timur, yang kecipratan atau dapat mengelola DBHCHT.

Masing-masing adalah Diskominfo Satpol PP, dan Disporabudpar. Dalam kajian dan audiensinya yang pernah disampaikan, penggunaan DBHCHT yang dikelola tiga OPD tersebut diduga dikorupsi dan banyak penyimpangan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Hasil kajian terhadap penggunaan DBHCHT di Pemkab Sampang, kami menduga dana yang nilainya miliaran rupiah ini bocor,” kata Sekretaris PJS Imron.

Baca Juga :  Proyek Plengsengan di Desa Gulbung Diduga Tumpang Tindih, Penyedia Jasa Berdalih Tidak Masuk RAB

Salah satu data yang jelas anggaran publikasi dan penerima DBHCHT untuk media yang dikelola Diskominfo dan Satpol PP. Sedangkan Disporabudpar diduga melakukan mark up anggaran dalam pertemuan tatap muka sosialisasi DBHCHT.

“Tiga OPD tersebut tentu secara tidak langsung telah menabrak Perbup No 11 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal Radio Suara Sampang,” kata Imron.

Baca Juga :  Pria Ditemukan Tewas Disebuah Kubangan Dekat Tambak Udang

Menurutnya pada pasal 3 nomor 2 disebutkan bahwa LPPL Radio Suara Sampang merupakan wadah untuk penyelenggaraan penyebaran informasi pembangunan Pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sampang yang bersifat independen, netral dan tidak komersial.

“Tidak komersial itu artinya aktifitas atau kegiatan ekonomi yang tujuannya bukan semata-mata mencari keuntungan ekonomi, melainkan bisa karena aktifitas sosial. Tapi, justru secara sengaja dikucurkan anggaran dari DBHCHT ke Radio Suara Sampang,” terang Imron.

Dari data hal tersebut, lalu PJS saat itu mengancam akan melaporkan temuan itu Ombudsman Jatim. Bahkan, persoalan tersebut juga akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Desa Bunten Barat Minta Polres Sampang Bekerja Profesional

DBHCHT di Sampang cukup besar. Tahun 2021 mencapai Rp28 miliar. Tapi, terserap Rp16 miliar sisanya menjadi Silpa dianggarkan pada tahun berikutnya ialah 2022.

Sementara, untuk tahun 2023 DBHCHT Sampang mencapai Rp50 miliar dan dianggarkan ke beberapa OPD. Dengan porsi paling banyak di Dinas Kesehatan Sampang.***