Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Satreskrim Polres Sumenep Akan Panggil Saksi Tambahan Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Sumenep

34
×

Satreskrim Polres Sumenep Akan Panggil Saksi Tambahan Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembalikan lagi berkas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) kepada Kepolisian Resort (Polres) Sumenep.

Berkas tersebut telah sampai pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep pekan lalu, dalam jangka waktu 14 hari diperiksa oleh tim peneliti Kejari Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kejari Sumenep mengembalikan berkas tersebut, sebab berkas formil dan materil dirasa kurang lengkap, sehingga berkas P21 yang dikirim Polres Sumenep, dikembalikan kembali yang nantinya akan menjadi P19.

Baca Juga :  DPP Ormas HIPPMA Membahas Proker Jangka Pendek Menengah Dan Jangka Panjang

“Berkas dikembalikan ke Penyidik (P19) dan selanjutnya akan kami lengkapi,” terang AKP. Oscar S Setjo, Kasatreskrim Polres Sumenep, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Ahad (01/03/2020)

Dia menyatakan, berkas kasus Tipikor gedung Dinkes itu dikembalikan oleh Kejari Sumenep, sebab ada beberapa poin yang masih kurang saat dikaji tim peneliti. Namun, pihaknya enggan menguraikan poin apa saja yang termaktub didalamnya.

Baca Juga :  Sumber Anggaran Tambahan KPU Sumenep Belum Jelas, Dari APBD atau APBN

“Intinya kurang syarat formil dan materii, singkatnya.

Penyidik juga akan melengkapi kekurangan yang dirasa kurang dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi tambahan.

“Sementara saksi tambahan yang perlu dimintai keterangan,” ucap dia.

Tak dipungkiri, kedua tersangka Tipikor gedung Dinkes Sumenep inisial I dan A, sejak tahun 2015 silam itu, kata dia, telah melanggar pasal Undang-undang (UU) yang berlaku.

Baca Juga :  Jalan Poros Desa Rusak Parah, Warga Desa Dulang Ingin Pemkab Sampang Buka Mata

“Yakni Melanggar Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3, jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” jelasnya. (mp/al/din)