SAMPANG, MaduraPost – Satpol PP Kabupaten Sampang Bersama Bea Cukai Madura kembali menggelar sosialisasi terkait undang undang tentang cukai yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi yang digelarnya merupakan tindak lanjut dari deteksi dini yang dilakukannya di 14 kecamatan beberapa waktu lalu. Supaya masyarakat tau bahwa rokok ilegal tidak boleh dibeli.
“Untuk Peredaraan rokok ilegal di Kabupaten Sampang memang ada, termasuk di Kecamatan Ketapang ini,” kata Suryanto, Kamis (10/11/2022).
Sosialisasi tersebut penting dilakukan untuk mengantisipasi maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang.
Ditempat yang sama, Tesar Pratama, selaku Pemeriksa Ahli Pratama Bea Cukai Madura menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan edukasi pemerintah kepada masyarakat, agar bisa mengenal rokok yang resmi dan ilegal.
“Rokok tanpa bea cukai tidak baik untuk dikonsumsi, karena sangat buruk untuk kesehatan,” ujar Tesar Pratama.
Pihaknya juga menghimbau kepada warga yang ingin membuat pabrik rokok untuk mengurus perizinan. Karena izin industri rokok tidak dipungut biaya atau gratis.
Selain itu, pihaknya meminta kepada warga yang melihat atau menemukan rokok ilegal atau industri rokok ilegal untuk segera dilaporkan.
“Silahkan melapor, Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” Jelas Tasar.
Dalam kegiatan tersebut, juga dihadiri oleh forkopimcam Ketapang, Kejaksaan Negeri Sampang, Anggota Polres Sampang, Kepala desa dan tokoh masyarakat.






