Satpol PP Sampang dan Bea Cukai Madura Minta Warga Melapor Jika Ada Rokok Ilegal – Madura Post
TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Satpol PP Sampang dan Bea Cukai Madura Minta Warga Melapor Jika Ada Rokok Ilegal

Acara sosialisasi undang undang tentang Cukai di Kecamatan Ketapang  (MaduraPost/Saman Syah).

Penulis: | Editor:

SAMPANG, MaduraPost – Satpol PP Kabupaten Sampang Bersama Bea Cukai Madura kembali menggelar sosialisasi terkait undang undang tentang cukai yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi yang digelarnya merupakan tindak lanjut dari deteksi dini yang dilakukannya di 14 kecamatan beberapa waktu lalu. Supaya masyarakat tau bahwa rokok ilegal tidak boleh dibeli.

Baca Juga :  Proyek Revitalisasi Pasar 17 Agustus Lewat Deadline, LSM Korak Sebut Disperindag dan Rekanan Tak Profesional

“Untuk Peredaraan rokok ilegal di Kabupaten Sampang memang ada, termasuk di Kecamatan Ketapang ini,” kata Suryanto, Kamis (10/11/2022).

Sosialisasi tersebut penting dilakukan untuk mengantisipasi maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang.

Ditempat yang sama, Tesar Pratama, selaku Pemeriksa Ahli Pratama Bea Cukai Madura menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan edukasi pemerintah kepada masyarakat, agar bisa mengenal rokok yang resmi dan ilegal.

Baca Juga :  Polemik Tambak Udang di Pasean, Siap Beroperasi Tanpa Izin
APA REAKSI KAMU?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
SHARE :