SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Santri dan Alumni Minta Penghina KH.Muddatstsir Baddrudin Divonis Hukuman Maksimal

Avatar
×

Santri dan Alumni Minta Penghina KH.Muddatstsir Baddrudin Divonis Hukuman Maksimal

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Kasus Ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa Ulfatus Zahro melalui akun Facebook bernama Suteki memasuki tahap persidangan.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan mengagendakan pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan. Kamis (27/08/2020).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Meskipun sidang berlangsung secara Telekonferensi disebabkan adanya Pandemi Covid-19, Namun tidak menyurutkan para Alumni untuk mengawal sidang tersebut.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Korupsi dan Pemalsuan Tanda Tangan, Mantan Kades Batu Ampar Guluk-guluk Dipolisikan

Sebelum sidang dimulai, Nampak puluhan Alumni Santri Miftahul Ulum Panyepen mendatangi Pengadilan Negeri Pamekasan yang berada di Jl.Raya Panglegur, Pamekasan.

Bahrowi Kholil salah satu Alumni mengatakan, bahwa Pihaknya bersama alumni yang lain akan mengikuti setiap rangkaian sidang kasus yang telah melecehkan gurunya tersebut.

“Insyaallah setiap sidang kami pasti akan datang, Kami hanya ingin memastikan bahwa proses hukum terdakwa UZ berjalan sesuai aturan hukum dan Terdakwa divonis dengan hukuman maksimal,” Kata Bahrowi, Sesaat sebelum sidang dimulai.

Baca Juga :  Pupuk Gratis Disalurkan DKPP Sumenep Untuk Dukung Petani Tembakau

Hal senada juga disampaikan Moh Said, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Palengaan Laok.

Menurutnya kasus ujaran kebencian yang dilakukan UZ terhadap KH. Muddatstsir telah mengundang amarah semua alumni. Sehingga pihaknya meminta penegak hukum tidak main main.

Sebagaimama Diketahui, Sidang kasus Ujaran kebencian dengan terdakwa Ulfatus Zahro diregister dengan nomor Perkara: 175 /Pid.Sus/2020/PN/Pmk.

Baca Juga :  Minibus tabrak Pengendara Motor di Sampang Hingga Kritis

Bertindak sebagai ketua Majelis Hakim adalah Sunarti, SH, MH, Hirmawan Agung W, SH. MH sebagai Hakim Anggota 1 dan Tito Eliandi, SH. MH Sebagai Hakim Anggota 2.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Slamet Haryadi, SH. (Mp/liq/kk)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.