SAMPANG, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang secara resmi mengumumkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan di gelar pada tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang, H. Yuliadi Setyawan saat press rilis di Aula kantor Pemkab Sampang. Senin (04/07/2021).
Pelaksanaan pilkades tahun 2025 berdasarkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Sampang.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang Desa, yang isinya adalah “khusus mengenai Pemilihan Kepala Desa dalam Undang-Undang ini diatur agar dilaksankan secara serentak diseluruh wilayah kabupaten dengan maksud untuk menghindari hal negatif dalam pelaksanaannya”.
H. Wawan sapaan akrab dari Sekda Sampang mengatakan, tidak digelarnya Pilkades pada tahun ini (2021 red.) mengingat semakin masifnya penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Sampang.
“Bagi pemerintah, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi yang harus di jaga,” ucapnya.
Yuliadi menambahkan, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 pasal 2 yang berbunyi, ” Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang.
“Kita sudah melaksanakan pilkades secara bergelombang, yaitu pada tahun 2015, 2017 dan 2019,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, Konfrensi Pers juga disaksikan langsung oleh Camat se-Kabupaten Sampang.






