SAMPANG, MaduraPost – Polemik dana ganti rugi rumpon nelayan Pantai Utara Madura kembali mencuat dan menyeret nama Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana kompensasi dari perusahaan migas Petronas Carigali Indonesia yang semestinya diberikan kepada nelayan terdampak.
Informasi ini mencuat setelah pernyataan Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas, Erik Yoga, dalam wawancara beberapa minggu lalu. Ia menyebut bahwa arahan terkait penyaluran dana telah dilimpahkan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Sampang atas permintaan Bupati.
“Pak Bupati meminta agar semua urusan rumpon diarahkan ke Pemkab,” kata Erik kepada wartawan.
Upaya konfirmasi kepada Slamet Junaidi tidak membuahkan hasil. Pesan dan panggilan via WhatsApp dari wartawan tidak mendapatkan respons. Bahkan, salah satu wartawan mengaku nomornya telah diblokir oleh Bupati.
Diamnya Bupati Sampang menimbulkan berbagai spekulasi dan menuai reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Hanafi, Sekretaris Ormas Pro Jokowi Sampang. Ia menilai tindakan tersebut mencederai semangat transparansi dan keadilan bagi para nelayan.
“Kalau dananya sudah cair, kenapa tidak segera disalurkan ke nelayan? Jangan sampai masyarakat marah ke Petronas, padahal uangnya sudah diberikan,” ujar Hanafi.
Ia juga menyebut, dana ganti rugi diduga telah cair pada periode September–Oktober 2024, ketika posisi Bupati sudah dijabat oleh Penjabat (Pj) Rudy Arifianto. Namun, dana itu diduga justru mengalir ke pihak yang tidak berwenang.
“Kami heran, kok bisa dana itu sampai ke tangan yang salah?” kata Hanafi.
Merespons dugaan penyimpangan tersebut, pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi sekaligus, yakni di kantor Petronas Gresik dan SKK Migas Jabanusa Surabaya.
“Kami akan aksi dua hari berturut-turut, menuntut agar dana itu benar-benar sampai ke nelayan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, total dana kompensasi untuk nelayan yang diduga tidak tersalurkan secara benar mencapai lebih dari Rp 21 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
- Kecamatan Banyuates: ± Rp 6,35 miliar
- Kecamatan Ketapang: ± Rp 5,45 miliar
- Kecamatan Sokobanah: ± Rp 3,99 miliar
- Kecamatan Batumarmar (Pamekasan): ± Rp 3,15 miliar
- Kecamatan Pasean: ± Rp 2,25 miliar
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemkab Sampang maupun dari H. Slamet Junaidi. Desakan agar kasus ini diusut tuntas terus berdatangan dari masyarakat dan aktivis di wilayah pesisir.






