SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mengalokasikan bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 2.274 buruh tani tembakau di tahun 2025.
Bantuan ini difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep dan didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan total anggaran sebesar Rp458.438.400.
Kepala Disnaker Sumenep, Heru Susanto menjelaskan, bahwa program subsidi tersebut telah berjalan sejak Januari 2025. Setiap penerima memperoleh bantuan iuran sebesar Rp16.800 per bulan selama 12 bulan.
Dana itu disalurkan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan, bukan diberikan dalam bentuk tunai.
“Buruh tidak menerima uang secara langsung. Iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan selama setahun kami bayarkan langsung ke BPJS untuk perlindungan jaminan sosial mereka,” ungkap Heru, Jumat (11/7).
Menurut Heru, program ini menjangkau buruh tani tembakau yang tersebar di 17 kecamatan wilayah daratan Kabupaten Sumenep. Namun, wilayah Kecamatan Kalianget dan seluruh kepulauan tidak termasuk penerima tahun ini.
“Untuk tahun ini, Kalianget tidak masuk karena keterbatasan data dan wilayah kepulauan juga tidak masuk karena memang tidak ada aktivitas pertanian tembakau di sana,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa bantuan tersebut berupa perlindungan sosial, bukan bantuan uang tunai. Para penerima akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan kematian (JKM) selama masa aktif program.
“Program ini memberi perlindungan penting bagi para buruh tani, terutama dalam hal jaminan keselamatan kerja dan bantuan jika terjadi kematian,” ujarnya.
Jumlah penerima manfaat pada tahun ini tetap seperti tahun sebelumnya, yakni sebanyak 2.274 orang. Meski begitu, Heru menyatakan harapannya agar tahun mendatang jangkauan program ini bisa diperluas.
“Mudah-mudahan tahun depan jumlah buruh tani tembakau yang bisa kami bantu bertambah, supaya semakin banyak yang terlindungi,” tutupnya.***






