Scroll untuk baca artikel
Headline

Ribuan APS dan APK Langgar Aturan Sebelum Masa Kampanye Dimulai, Bawaslu Sumenep Belum Lakukan Penertiban

Avatar
4
×

Ribuan APS dan APK Langgar Aturan Sebelum Masa Kampanye Dimulai, Bawaslu Sumenep Belum Lakukan Penertiban

Sebarkan artikel ini
Potret salah satu APS yang menyerupai APK dipaku di pepohonan tepat di depan Kantor KPU Sumenep. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, disinyalir banyak melanggar aturan. Selasa, 21 November 2023.

Temuan ini dikatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumenep. Berbagai titik di Sumenep diketahui banyak APS dan APK tidak mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumenep, Hosnan Hermawan mengungkapkan, banyak APK maupun APS yang yang memuat ajakan untuk memilih salah satu calon baik Caleg atau Capres-Cawapres.

Sementara jadwal masa kampanye masih akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, maka kampanye dalam bentuk apapun belum diperbolehkan.

“Pertama, Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada partai politik agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Termasuk APK atau APS yang mengandung unsur ajakan,” kata Hosnan dalam keterangannya belum lama ini, Selasa (31/11).

Baca Juga :  Jelang Musim Tembakau, Dispertahourtbun Sumenep Diminta Maksimalkan Realisasi Program
BALIHO. Potret sejumlah APS dan APK yang disinyalir melanggar aturan sebelum masa kampanye dimulai. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Bawaslu mencatat, hingga saat ini ada ribuan APK dan APS yang melanggar di berbagai titik yang ada di Kabupaten Sumenep baik di wilayah daratan atau kepulauan.

Parahnya lagi, ada juga yang dipasang membentang di jalan raya hingga dipaku di pepohonan.

“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 Perbup Sumenep Nomor 21 Tahun 2017 itu tidak boleh dan melanggar. Makanya, kami sudah koordinasi dengan Satpol PP dalam hal ini bagian Trantibum untuk segera ditertibkan APK atau APS itu,” kata dia menerangkan.

Baca Juga :  Disporabudpar Sampang Gandeng KNPI Gelar Festival Desa Tradisional

Pihaknya mengatakan, Bawaslu Sumenep juga telah menjalin koordinasi dan sosialisasi dengan pengurus partai politik terkait dengan pemasangan APK dan APS.

BALIHO. Potret sejumlah APS dan APK yang disinyalir melanggar aturan sebelum masa kampanye dimulai. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Secara teknis, APK adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye. Tujuannya untuk mengajak orang memilih peserta tertentu.

Sementara alat APS adalah alat yang digunakan untuk melakukan pendidikan pemilih. APS berguna untuk memberikan informasi kepada pemilih, memberikan pemahaman saat Pemilu berlangsung, dan memberikan kesadaran pemilih tentang pemilu.

Baca Juga :  Dinsos P3A Sumenep Abaikan Instruksi Bupati Soal Bungkus Daging Kurban Pakai Plastik

“Untuk itu, kami mengimbau agar secepatnya diturunkan sesuai dengan kesepakatan saat bertemu kemarin-kemarin itu. Karena, pada dasarnya Bawaslu lebih mengedepankan asas pencegahan,” kata Hosnan.

Namun dalam praktiknya, masih banyak ditemukan unsur ajakan untuk memihak atau memilih salah satu calon baik di Pileg atau Pilpres 2024 mendatang sebelum masa kampanye dimulai.

BALIHO. Potret sejumlah APS dan APK yang disinyalir melanggar aturan sebelum masa kampanye dimulai. (M.Hendra.E/MaduraPost)

“Harapan besar kami itu, Pemilu kan milik bersama, maka antara penyelenggara, masyarakat dan para peserta pemilu bisa saling menjalin koordinasi demi mewujudkan pemilu yang diharapkan,” tandasnya.***