SUMENEP, Madurapost.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya resmi layangkan surat penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Omnibus Law atau Cipta Kerja yang disahkan DPR RI, 5 Oktober 2020 lalu.
Surat penolokan tersebut tertera pada nomor 560/2693/435.050/2020, bersifat penting dan perihal penyampaian aspirasi mahasiswa se Kabupaten Sumenep.
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Sebelumnya, ribuan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi terkait penolakan UU Omnibus Law atau Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) kemarin, di depan gedung DPRD Sumenep.
Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir menjelaskan, pengiriman surat resmi itu sebagai bentuk jawaban atas aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa.






