Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlinePeristiwa

Resepsi Pernikahan Warga Klompang Barat Dilaksanakan di Balai Desa, Antisipasi Covid-19

2
×

Resepsi Pernikahan Warga Klompang Barat Dilaksanakan di Balai Desa, Antisipasi Covid-19

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Ditengah pemerintah berjibaku melawah wabah Covid-19, Masyarakat Desa Klompang Barat melangsungkan pernikahan yang dilaksanakan di Balai Desa Klompang Barat. Rabu (01/04/2020)

Pernikahan antara Abd Muiz warga desa Bandungan dengan pujaan hatinya Farihatun Najiyah warga desa Klompang Barat dimulai sekitar jam 10.00 WIB dan berlangsung kurang lebih 10 menit.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Berdasarkan pantauan MaduraPost, Resepsi pernikahan hanya dihadiri kurang lebih 10 orang yang terdiri dari keluarga, Anggota Polsek Pakong serta Danramil Pakong dan petugas dari KUA Kecamatan Pakong.

Baca Juga :  SMK Darul Qur’an Turut Berpartisipasi dalam Pameran Produk SMK Swasta se-Kabupaten Sumenep

Menurut Kepala Desa Klompang Barat, Samsul Arifin, acara akad nikah sengaja di tempatkan di balai desa yang terlebih dahulu di sterilkan dengan cara melakukan penyemprotan disinfektan dibalai desa terlebih dahulu.

“Sosial Distancing menjadi pedoman kami,mulai dari jarak hingga tamu yang hadir semuanya sesuai dengan anjuran dari pemerintah, Yaitu jaraknya sekitar satu meter,”Tegas Samsul.

Baca Juga :  Jalan Sehat Perjuangan TPC Ganjar – Mahfud Sumenep Diguyur Hujan, Animo Pendukung Tetap Padat

Prosesi Akad Nikah dipandu langsung oleh Petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakong Mohammad Hasan.

Mohammad Hasan saat di wawancarai oleh crew madurapost mengatakan, bahwa Prosesi Akad Nikah sudah sesuai dengan anjuran dari pemerintah yaitu peserta tidak boleh lebih dari sepuluh orang, dilaksanakan di tempat tertutup dengan jarak tempat duduk minimal satu meter.

Baca Juga :  Realisasi Proyek Pavingisasi di Desa Pamoroh Tercium Aroma Tindak Korupsi

“Meski sedang terjadi wabah virus corona masyarakat masih bisa melalukan akad nikah dengan cara datang ke kantor KUA atau di luar sesuai anjuran pemerintah,” tutupnya.(Mp/uki/lam)