Renovasi Sekolah Dianggarkan Miliaran, CV. Safira Jaya Utama Telat Pasang Papan Nama Proyek, Ada Apa?

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 4 Agustus 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENOVASI. Potret renovasi SDN Karangduak I yang berlangsung, para siswa diungsikan ke rumah warga untuk tetap mengikuti KBM. (Istimewa for MaduraPost)

RENOVASI. Potret renovasi SDN Karangduak I yang berlangsung, para siswa diungsikan ke rumah warga untuk tetap mengikuti KBM. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Salah satu proyek renovasi sekolah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga dikerjakan asal-asalan.

Hal ini terjadi di SDN Karangduak I yang berlokasi di Jalan Delima, Nomor 16, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Sumenep.

Pantauan media ini di lokasi, saat proyek renovasi sekolah itu dikerjakan, tidak ada pemasangan papan nama proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dibenarkan oleh Yudik, pengawas CV. Safira Jaya Utama dari proyek sekolah tersebut.

Saat diwawancara MaduraPost, Yudik seperti kebingungan dan ngelantur ketika ditanya mengapa tidak ada pemasangan papan nama proyek.

“Kemarin anu itu. Apa kemarin, apa yang lusa, lupa saya,” kata Yudi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (3/8).

“Lupa saya. Soalnya yang pegang bukan saya itu,” tambah Yudik dengan nada bingung.

Dia hanya mengatakan, bahwa proyek sekolah tersebut sudah mengikuti prosedur yang ada.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polisi di Pamekasan Dipecat Secara Tidak Hormat

“Masa proyeknya itu 5 bulan, penyelesaiannya belum tahu,” ucapnya.

Sekedar informasi, renovasi SDN Karangduak I dilaksanakan oleh CV. Safira Jaya Utama dengan nilai kontrak Rp1.607.519.000,00

Ditanya sudah sejauh mana progres pengerjaan proyek sekolah tersebut, Yudik mengaku tidak tahu.

“Belum dihitung, mas,” singkatnya sembari menutup telepon.

Hal ini yang kemudian diduga kuat CV. Safira Jaya Utama telah melanggar Surat Edaran (SE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik (PUPR RI) tentang Ketentuan Pemasangan Papan Nama Proyek.

Di mana dijelaskan dalam SE Kementerian PUPR RI, dalam konteks peraturan di Indonesia mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan pedoman yang jelas terkait pemasangan papan nama proyek.

Baca Juga :  Karang Taruna "Batu Emas" Tobai Barat Raih Penghargaan Adhtya Karya

Tertuang dalam Pasal 87 dalam Perpres tersebut memuat ketentuan umum tentang kewajiban penyedia barang/jasa untuk transparan dalam pelaksanaan proyek, yang secara implisit mencakup kewajiban memasang papan nama proyek sebagai bagian dari transparansi informasi kepada publik.

Pedoman Teknis Pembuatan Papan Nama

Tentang ini disebutkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (sering dirujuk dalam konteks pengadaan proyek konstruksi pemerintah), yang dalam praktiknya sering dijadikan acuan terdapat pada Pasal 27.

Pasal tersebut mengatur tentang informasi yang harus dicantumkan pada papan nama proyek. Informasi tersebut mencakup:

– Nama proyek
– Sumber dana
– Kontraktor pelaksana
– Konsultan pengawas
– Nomor kontrak
– Nilai kontrak
– Waktu pelaksanaan proyek (tanggal mulai dan selesai)

Waktu Pemasangan

Ketentuan Waktu Pemasangan Papan Nama Proyek dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tidak secara eksplisit menyebutkan waktu pemasangan papan nama proyek, namun prinsip transparansi yang diatur dalam berbagai pasal mendukung praktik pemasangan papan nama sejak awal pelaksanaan proyek.

Baca Juga :  Sering Pakai Narkoba Di Warung, Imam Dijemput Polisi

Untuk itu, Kementerian PUPR menerbitkan Surat Edaran Nomor 09/SE/M/2011 tentang Pemasangan Papan Nama Proyek Pekerjaan Konstruksi sebagai berikut.

– Mengatur bahwa papan nama proyek harus dipasang sejak hari pertama dimulainya pekerjaan proyek dan harus tetap terpasang selama masa pelaksanaan proyek hingga pekerjaan selesai.

– Pasal 3 Ayat (1): “Papan nama proyek wajib dipasang di lokasi pekerjaan sejak dimulainya pekerjaan dan tetap terpasang selama masa pelaksanaan pekerjaan hingga selesai.”

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi mengenai proyek tersedia untuk publik sejak hari pertama pekerjaan dimulai dan terus dapat diakses hingga proyek selesai.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waspada COVID-19, RKH Mudatstsir Baddruddin Panyeppen Menghimbau Masyarakat Hati Hati
Menyulam Asa di Negeri Kabut: Perjalanan Kru MaduraPost ke Gunung Bromo
Rapat Nasional MaduraPost di Probolinggo: Konsolidasi Jurnalisme dan Penguatan Bisnis
Krisis Lingkungan Meningkat, WALHI Jatim Desak Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Lingkungan
Teror Narkoba di Markas Koramil Masalembu, Delapan Paket Sabu Dibuang Misterius di Pintu Gerbang
Oknum Guru SD di Pamekasan Ingin Perkosa Keponakannya Saat Mandi Telanjang
160 Mahasiswa Ikuti Wisuda ke-26 Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al-Ahgaff di Tarim
LSM Gebrak Meja di Sekolah, DPKS: Ini Penghinaan terhadap Dunia Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:33 WIB

Waspada COVID-19, RKH Mudatstsir Baddruddin Panyeppen Menghimbau Masyarakat Hati Hati

Senin, 9 Juni 2025 - 14:04 WIB

Menyulam Asa di Negeri Kabut: Perjalanan Kru MaduraPost ke Gunung Bromo

Senin, 9 Juni 2025 - 13:26 WIB

Rapat Nasional MaduraPost di Probolinggo: Konsolidasi Jurnalisme dan Penguatan Bisnis

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:17 WIB

Krisis Lingkungan Meningkat, WALHI Jatim Desak Pemerintah Lakukan Pembenahan Tata Kelola Lingkungan

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:23 WIB

Teror Narkoba di Markas Koramil Masalembu, Delapan Paket Sabu Dibuang Misterius di Pintu Gerbang

Berita Terbaru

RUSAK. Potret dua ruas jalan desa di Lebeng Timur tampak rusak dan tak terurus, meski perbaikan selalu tercantum dalam program tahunan pemerintah desa. (Istimewa for MaduraPost)

Daerah

Dana Miliaran Tak Jelas, Desa Lebeng Timur Bungkam

Selasa, 17 Jun 2025 - 09:14 WIB

Potret SPBU SPBU 54.691.03 Junok Bangkalan saat mengisi bbm ke jeriken (foto: dokumentasi madurapost).

Ekonomi & Bisnis

SPBU Junok Bangkalan Diduga Abaikan Antrean, Prioritaskan Jeriken

Senin, 16 Jun 2025 - 14:12 WIB

FLAYER. Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra, menyampaikan informasi resmi jadwal SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang TK, SD, dan SMP, dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. (Istimewa for MaduraPost)

Pendidikan

Pendaftaran Siswa Baru 2025 di Sumenep Resmi Dibuka

Senin, 16 Jun 2025 - 13:39 WIB