SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Renovasi Sekolah Dianggarkan Miliaran, CV. Safira Jaya Utama Telat Pasang Papan Nama Proyek, Ada Apa?

Avatar
×

Renovasi Sekolah Dianggarkan Miliaran, CV. Safira Jaya Utama Telat Pasang Papan Nama Proyek, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
RENOVASI. Potret renovasi SDN Karangduak I yang berlangsung, para siswa diungsikan ke rumah warga untuk tetap mengikuti KBM. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Salah satu proyek renovasi sekolah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga dikerjakan asal-asalan.

Hal ini terjadi di SDN Karangduak I yang berlokasi di Jalan Delima, Nomor 16, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pantauan media ini di lokasi, saat proyek renovasi sekolah itu dikerjakan, tidak ada pemasangan papan nama proyek.

Hal ini dibenarkan oleh Yudik, pengawas CV. Safira Jaya Utama dari proyek sekolah tersebut.

Saat diwawancara MaduraPost, Yudik seperti kebingungan dan ngelantur ketika ditanya mengapa tidak ada pemasangan papan nama proyek.

“Kemarin anu itu. Apa kemarin, apa yang lusa, lupa saya,” kata Yudi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (3/8).

“Lupa saya. Soalnya yang pegang bukan saya itu,” tambah Yudik dengan nada bingung.

Dia hanya mengatakan, bahwa proyek sekolah tersebut sudah mengikuti prosedur yang ada.

Baca Juga :  Pekerjaan Proyek Misterius di Pakong Pamekasan Obrak Abrik Kuburan Warga

“Masa proyeknya itu 5 bulan, penyelesaiannya belum tahu,” ucapnya.

Sekedar informasi, renovasi SDN Karangduak I dilaksanakan oleh CV. Safira Jaya Utama dengan nilai kontrak Rp1.607.519.000,00

Ditanya sudah sejauh mana progres pengerjaan proyek sekolah tersebut, Yudik mengaku tidak tahu.

“Belum dihitung, mas,” singkatnya sembari menutup telepon.

Hal ini yang kemudian diduga kuat CV. Safira Jaya Utama telah melanggar Surat Edaran (SE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik (PUPR RI) tentang Ketentuan Pemasangan Papan Nama Proyek.

Di mana dijelaskan dalam SE Kementerian PUPR RI, dalam konteks peraturan di Indonesia mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan pedoman yang jelas terkait pemasangan papan nama proyek.

Baca Juga :  Gadis Asal Bangkalan Berhasil Lumpuhkan Dua Spesialis Pencuri Handphone

Tertuang dalam Pasal 87 dalam Perpres tersebut memuat ketentuan umum tentang kewajiban penyedia barang/jasa untuk transparan dalam pelaksanaan proyek, yang secara implisit mencakup kewajiban memasang papan nama proyek sebagai bagian dari transparansi informasi kepada publik.

Pedoman Teknis Pembuatan Papan Nama

Tentang ini disebutkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (sering dirujuk dalam konteks pengadaan proyek konstruksi pemerintah), yang dalam praktiknya sering dijadikan acuan terdapat pada Pasal 27.

Pasal tersebut mengatur tentang informasi yang harus dicantumkan pada papan nama proyek. Informasi tersebut mencakup:

– Nama proyek
– Sumber dana
– Kontraktor pelaksana
– Konsultan pengawas
– Nomor kontrak
– Nilai kontrak
– Waktu pelaksanaan proyek (tanggal mulai dan selesai)

Waktu Pemasangan

Ketentuan Waktu Pemasangan Papan Nama Proyek dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tidak secara eksplisit menyebutkan waktu pemasangan papan nama proyek, namun prinsip transparansi yang diatur dalam berbagai pasal mendukung praktik pemasangan papan nama sejak awal pelaksanaan proyek.

Baca Juga :  Indhy Lumbantobing Desak Kapolri Usut Kriminalisasi dan Kecurangan Penyidik

Untuk itu, Kementerian PUPR menerbitkan Surat Edaran Nomor 09/SE/M/2011 tentang Pemasangan Papan Nama Proyek Pekerjaan Konstruksi sebagai berikut.

– Mengatur bahwa papan nama proyek harus dipasang sejak hari pertama dimulainya pekerjaan proyek dan harus tetap terpasang selama masa pelaksanaan proyek hingga pekerjaan selesai.

– Pasal 3 Ayat (1): “Papan nama proyek wajib dipasang di lokasi pekerjaan sejak dimulainya pekerjaan dan tetap terpasang selama masa pelaksanaan pekerjaan hingga selesai.”

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi mengenai proyek tersedia untuk publik sejak hari pertama pekerjaan dimulai dan terus dapat diakses hingga proyek selesai.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.