Scroll untuk baca artikel
Headline

Rekayasa Mirip ‘Sambo’ di Sumenep, Jebakan Listrik Untuk Pengusaha Tambak

Avatar
8
×

Rekayasa Mirip ‘Sambo’ di Sumenep, Jebakan Listrik Untuk Pengusaha Tambak

Sebarkan artikel ini
BUKTI. Potret surat panggilan dan denda Rp33,8 juta dari ULP PLN Sumenep untuk penggunaan listrik di tambak udang milik Jailani. (M.Hendra.E/MaduraPost)
BUKTI. Potret surat panggilan dan denda Rp33,8 juta dari ULP PLN Sumenep untuk penggunaan listrik di tambak udang milik Jailani. (M.Hendra.E/MaduraPost)

Liputan Investigasi Tim MaduraPost

SUMENEP, MaduraPost – Pada 2022, Indonesia diguncang oleh kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo, seorang jenderal polisi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Namun lebih dari sekadar pembunuhan, kasus Sambo mencerminkan betapa aparat bisa mengatur skenario kejahatan, merekayasa bukti, memutarbalikkan narasi, hingga melibatkan banyak pihak dalam jaringan kolusi.

Skema semacam itu kini seolah berulang, namun dalam rupa yang berbeda. Di Sumenep, Madura, seorang petambak bernama Jailani mendadak dituduh mencuri listrik, didenda puluhan juta rupiah, dan diteror oleh surat pelanggaran dari seseorang yang mengaku petugas resmi PLN.

Namun benarkah Jailani bersalah?

Atau ini hanya satu dari banyak skenario yang sengaja dibentuk untuk menjerat warga awam, sebuah rekayasa halus yang memanfaatkan kebingungan prosedur, celah sistem, dan nama besar institusi negara?

Pola yang muncul tampak tak jauh berbeda dari kasus Sambo: dimulai dari aktor bayangan, keterlibatan oknum, pembungkaman lewat denda, hingga respons institusi yang cenderung defensif.

Apakah ini kebetulan? Atau sudah menjadi pola?

Jailani, pengusaha tambak udang asal Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, terjerat dalam dugaan rekayasa pelanggaran listrik yang membebaninya dengan denda Rp33,8 juta.

Kasus ini menyeret nama-nama petugas PLN, mantan pegawai, dan menimbulkan dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan penyalahgunaan kewenangan di tubuh PLN Sumenep.

Baca Juga :  Komisi D DPRD Bangkalan Lakukan Rapat Evaluasi APBD 2019 Bersama Mitra Kerjanya

Awal Februari 2025, Jailani bermaksud mengganti satu dari tiga kWh meter tambaknya yang rusak. Ia menghubungi Ach. Hamdani alias Dani, sosok yang dikenal sebagai teknisi kelistrikan di kampungnya.

Jailani tidak pernah tahu bahwa Dani bukan lagi pegawai PLN sejak Januari 2025.

Dari Niat Baik ke Malapetaka

“Saya hanya ingin listriknya stabil. Tambak sangat tergantung arus,” kata Jailani, saat ditemui Senin, 21 April 2025. Ia bahkan mengaku harus meminjam uang ke bank demi menyelamatkan usahanya.

Namun, penggantian meteran itu tak berjalan mulus. Dani berjanji memasang kWh baru dalam seminggu, tapi realisasi molor hingga sebulan lebih.

Jailani terpaksa memanen lebih cepat. “Biasanya 100 hari, ini cuma 60 hari. Rugi besar,” ujarnya.

Setelah meteran diganti, masalah baru muncul. MCB (Miniature Circuit Breaker) yang dipasang anak buah Dani sering meledak. Pengecekan menunjukkan instalasi dilakukan oleh seseorang bernama Tris. Dalam situasi krisis, Jailani memutuskan panen darurat kedua.

Lalu datang “tamparan” berikutnya: seorang pria bernama Benny, berseragam PLN, muncul tanpa pemberitahuan. Ia mengambil gambar lokasi, menyodorkan surat pelanggaran, lalu mengganti kWh Jailani tanpa penjelasan memadai. Esoknya, Jailani menerima surat resmi: denda sebesar Rp33.809.218.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Sediakan Perahu Kayu Bagi Wisatawan yang Hendak Berwisata ke Kepulauan

“Saya kaget. Tidak ada pemberitahuan, tidak pernah kontak PLN,” katanya. Tiga hari kemudian, seorang petugas lain datang mengganti kWh dengan versi pascabayar, atas arahan dari seseorang bernama “Pak Pangky”.

Pertanyaan Waktu dan Laporan Misterius

PLN Sumenep, melalui Kepala ULP Pangky Yonkynata Ardiyansyah, menjelaskan bahwa Dani sudah bukan pegawai PLN sejak Januari. “Semua tindakannya bukan tanggung jawab kami,” tegas Pangky. Ia juga mengaku siap memfasilitasi upaya hukum Jailani.

Namun, pernyataan Pangky menimbulkan pertanyaan baru. Berdasarkan dokumen yang diperoleh tim investigasi, laporan pelanggan atas nama Iksan, yang mengklaim membawa surat kuasa dari Bunahwi (kakak Jailani), baru masuk ke PLN pada 16 April 2025.

Anehnya, Benny sudah datang ke lokasi tambak pada 14 April, dua hari lebih awal dari laporan itu tercatat. Pada 15 April, ia kembali dengan surat panggilan kedua dan kWh meter baru.

Dari Mana Benny Tahu?

Bunahwi mengaku bertemu Benny pada 15 April. Saat itu, Benny menyebutkan bahwa penyelesaian bisa dilakukan melalui PLN Dungkek, atau “melalui Dani”. Kalimat itu mencurigakan.

Kalau tidak ada kolusi, kenapa nama Dani bisa disebut ole Benny? Padahal Dani bukan pegawai resmi sejak Januari.

Pihak PLN juga membenarkan bahwa meteran Jailani sebelumnya tidak tercatat dalam sistem resmi. Namun, hingga kini belum jelas siapa yang memasukkan data baru sehingga meteran bisa langsung diganti dan dikenakan denda.

Baca Juga :  Kades Gersik Putih Dinilai Ambisius Bangun Tambak Garam Hingga Tangisan Warga Pecah, Demi Apa?

Koneksi Dalam Bayangan

Dalam pernyataannya, Pangky menyebut Benny hanyalah bagian dari tim pelaksana dan membantah keterlibatan langsung. Namun ia juga tidak menampik bahwa Benny dan Dani saling mengenal.

“Kalau terbukti ada keterlibatan, kami akan ambil tindakan,” ucap Pangky.

Kuat dugaan ada indikasi jaringan informal yang melibatkan mantan dan oknum pegawai aktif PLN Sumenep dalam pengurusan pemasangan, penggantian, dan pelaporan pelanggaran pelanggan.

Korban atau Tersangka?

Jailani kini berada dalam posisi sulit. Ia tidak menggunakan meteran baru yang dipasang PLN karena takut dituduh melanggar lagi. “Saya hanya pelanggan. Saya bahkan tidak tahu istilah ‘ngelos’ itu apa,” ujarnya.

Baginya, tuduhan pencurian arus adalah pukulan telak atas kepercayaan terhadap institusi layanan publik.

Praktik mafia meteran dan denda sepihak, kasus Jailani adalah cermin gelap dari lemahnya sistem pengawasan dan transparansi di sektor pelayanan publik.***

Catatan Redaksi:
Kami masih berupaya menghubungi Dani, Beni, dan pihak-pihak lain yang disebutkan untuk memberikan hak jawab secara adil dan berimbang. Liputan ini akan diperbarui sesuai perkembangan terbaru di lapangan.