SUMENEP, MaduraPost – Sekitar 130 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak memiliki kepala sekolah definitif. Kamis, 3 Agustus 2023.
Saat ini, para kepala di sekolah-sekolah itu hanya berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt).
Sekitar 70 jabatan kepala sekolah, tetap dijabat oleh Plt hingga ada guru penggerak baru yang memenuhi syarat sebagai kepala sekolah definitif.
Kekosongan posisi kepala sekolah tersebut merupakan dampak aturan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibud Ristek).
Di mana, dalam aturannya para guru baru bisa menjadi kepala sekolah usai mengikuti program Guru Penggerak.
Oleh sebab itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi menginstruksikan Dinas Pendidikan setempat untuk segera mengatasi persoalan kekosongan jabatan kepala sekolah di lingkungan SD.
Bupati Fauzi meminta, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep agar segera memfasilitasi tenaga pengajar untuk mengikuti program Guru Penggerak.
“Ini (kekosongan posisi kepala sekolah dasar, red) harus segera diatasi. Harus diperbanyak tenaga-tenaga pengajar kita yang mengikuti program Guru Penggerak sehingga persoalan bisa segera diatasi. Saya sudah instruksikan dinas pendidikan untuk segera atasi ini,” kata Bupati Fauzi dalam keterangannya, Kamis (3/8).
Sementara itu, Kepala Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra membenarkan, banyaknya sekolah yang dikepalai Plt tidak lepas dari peraturan baru Kemendikbud Ristek.
Agus mengatakan, sebelum aturan tersebut berlaku, para tenaga pengajar cukup mengikuti diklat calon kepala sekolah.
Saat ini, kata Agus, guru harus menjalani sejumlah tahapan agar dapat mengikuti program Guru Penggerak.
Salah satunya melakukan tes guru penggerak selama enam bulan, hingga mendapatkan sertifikat.
Agus menyebutkan, terdapat 50 guru yang berstatus sebagai guru penggerak di Kabupaten Sumenep.
Pihaknya mengaku telah mengajukan nama-nama guru tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep untuk diangkat menjadi kepala sekolah.
“Nama-namanya sudah kami ajukan, karena untuk kami sifatnya hanya mengajukan nama-nama guru penggerak tadi untuk diangkat menjadi kepala sekolah. Sisanya, menunggu sampai ada guru penggerak,” ujar Agus.***






