Atas pertimbangan itu, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014.
“Baru tahun ini ada penambahan anggaran ADD. Karena tahun ini menggunakan PP 11, kuncinya perangkat desa dan Kades Siltapnya setara dengan eselon golongan II/a. Sehingga banyak desa yang kekurangan Siltap tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menyetujui perubahan Siltap pada 28 Februari 2019 lalu. Dia telah menandatangani peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Berikut besaran Siltap perangkat desa dengan ketentuan besaran penghasilan tetap Kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari penghasilan tetap pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a. Besaran penghasilan tetap Sekdes paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari penghasilan tetap pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari penghasilan tetap pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesaselain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.
Diinformasikan, Siltap Kades sejak ditetapkan awal tahun 2020 menurut pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kades dan Sekdes, dan perangkat desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020.
Kenaikan penghasilan tetap perangkat desa dibebankan pada APBD. Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:






