PROBOLINGGO, MaduraPost – Ludvi Darmawan (34), seorang warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, mengeluhkan sulitnya proses perizinan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN VIII) Jawa Timur-Bali. Ludvi telah mengajukan surat pemohonan izin pemotongan pohon sejak bulan Oktober 2023, namun hingga saat ini, lima bulan kemudian, belum mendapatkan kabar tentang kelanjutannya.
“Prosesnya sudah lima bulan, jika ada kekurangan yang harus dilengkapi, setidaknya informasikan kepada kami agar kami tidak perlu menunggu,” kata Ludvi pada hari Selasa (06/02/2024)
Pengalaman serupa juga dialami oleh David, seorang warga Dringu, yang telah dua kali mengajukan surat permohonan izin pemotongan pohon sejak Januari 2024, namun juga belum mendapatkan kepastian.
“Sulitnya benar, sudah dua kali mengajukan izin tapi belum ada kepastian sampai sekarang,” ungkapnya.
Kendati permohonan yang diajukan hanya untuk satu pohon, sedangkan pengajuan izin pemotongan untuk toko modern dan ruko cepat ditanggapi, hal ini menimbulkan kesan tebang pilih.
Di sisi lain, bangunan papan reklame besar dan pemotongan pohon di ruas Jalan Nasional diduga tidak memiliki izin, namun tidak mendapatkan teguran atau tindakan dari Balai Besar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Probolinggo-Paiton di BBPJN VIII Jawa Timur-Bali, Endy Aktony, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada surat perintah (sprint) ke PPK untuk melakukan survey ke lokasi yang diminta izinnya.
“Intinya, jika ada perintah dari Balai, saya akan segera tindak lanjuti,” katanya.
Setelah survey dilakukan, PPK akan membuat rekomendasinya, dan keputusan perizinan akan diambil oleh pihak BBPJN.






