SUMENEP, MaduraPost – Soal penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Literasi yang belum maksimal, Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS), Madura, Jawa Timur, kembali menggelar silaturrahim dengan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi. Senin, 10 Oktober 2022 pagi.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang VIP, Rumah Dinas Bupati Sumenep. Dalam pertemuan itu, terdapat sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPKS secara tertulis.
Selain soal penerapan Perbup Literasi yang belum maksimal, terdapat pula persoalan Sekolah Dasar (SD) yang tidak maksimal dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pemerataan penempatan guru, dan hasil pertemuan Dewan Pendidikan se-Indonesia di Solo beberapa waktu lalu.
Ketua DPKS, Mulyadi memaparkan, dari berbagai kajian data yang dilakukan DPKS, penting dilakukan kajian ulang terhadap system zonasi yang menggunakan dasar wilayah administrative bukan wilayah geografis.
”Maka dari itu, DPKS memberikan saran dan rekomendasi untuk pembenahan atau perbaikan antara lain, Kepala Sekolah (Kepsek) yang masih dijabat PLT segera didepinitifkan apabila memenuhi persyaratan. Jarak rumah kepala sekolah dengan tempat penugasan (sekolah) lebih memprioritaskan kepalah sekolah terdekat,” tegas Mulyadi, Senin (10/10).
Pihaknya juga merinci lebih jauh, di mana pemenuhan dan pemerataan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di semua satuan pendidikan penting disegerakan.
Termasuk juga, kata Mulyadi lebih lanjut, peran komite sekolah yang tidak begitu aktif. Menurutnya butuh pembinaan dan penyegaran kembali.
Selain itu, jarak antara sekolah SD dengan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berdekatan atau masih dikepung MI harus melakukan koordinasi antara Dinas Pendidikan dengan Kementerian Agama lebih-lebih setiap menjelang PBDB.
”Dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana sekolah yang tidak memadai atau kurang representative perlu Dinas Pendidikan menerbitkan regulasi atau diskresi penggunaan dana Bos dan lain-lain,” jelasnya.
Sementara, terkait dengan kegiatan Rapat Koordinasi Dewan Pendidikan se Indonesia, DPKS mendorong dan ikut serta dalam pembentukan FKDP Kabupaten Kota se Indonesia.
Rekomendasi DPKS dalam Rakor DP Kabupaten Kota se Indonesia meliputi, RUU Sisdiknas harus dikaji ulang, guru dan Komite Sekolah harus terlegal formalkan, kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 yang tertuang dalam draf RUU versi April 2022, kembalikan bunyi pasal 56 UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, dan DPKS akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan Komite Sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, dalam menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan dibutuhkan sinergi dari semua pihak.
Menurutnya, pembenahan dalam dunia pendidikan harus dilakukan secara cermat dan berkelanjutan.
“Semua usulan dari DPKS akan kita sampaikan ke OPD terkait. Dan memang, pembenahan di lingkungan dinas pendidikan harus dilakukan dengan cermat. Tidak boleh terburu-buru. Harus ada pendekatan yang tepat dalam melakukan pemberdayaan,” katanyaml.
Bupati Fauzi juga menegaskan komitmen dirinya untuk selalu melakukan peningkatan kapasitas dan kapabilitas Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
“Saya sering sampaikan pada kepala OPD untuk melakukan pendekatan yang tepat dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan. Tidak ada kata tidak bisa. Semuanya bisa. Tinggal kecermatan dan optimisme kita dalam memajukan Sumenep,” ujarnya.
Selain itu, lanjutny, penting untuk duduk bersama antara Dinas Pendidikan dan Kemenag Sumenep, sehingga tidak ada tumpang tindih lembah di tingkat bawah.
”Semua ini, akan segera kami komunikasikan dengan Dinas terkait. Sekali lagi, tidak ada kata tidak bisa, tetapi bisa. Agar tersimpan dalam memori kita bahwa memiliki optimisme tinggi untuk kemajuan pendidikan di Sumenep,” tandasnya.***