SUMENEP, MaduraPost – Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tahun ini menggunakan sistem zonasi. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh. Iksan mengatakan, hal tersebut telah tertuang pada aturan pemerintah.
Yakni di Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.
“Pelaksanaannya dilakukan di sekolah masing-masing secara online, hanya saja jika mengacu pada Permendikbud disitu sudah diatur semuanya,” terang Iksan, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (4/6).
Pihaknya menjelaskan, untuk tingkatan sekolah dasar (SD) diatur sistem zonasi sekitar 70 persen, avirmasi 15 persen, pendampingan tugas orang tau 5 persen, selebihnya adalah prestasi.
Kemudian, untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) zonasinya 50 persen, avirmasi 15 persen, pendampingan tugas orang tua 5 persen, dan selebihnya menyelesaikan prestasi.
“Agar pemerataan pendidikan ini berhasil, saya berharap semua sekolah melaksanakan PPDB sistem zonasi yang sudah diterapkan,” ujarnya.
Ditanya soal pembiayaan PPDB, Iksan menerangkan jika diambil dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Jadi tidak diambil pemungutan sepeser pun. Intinya tidak boleh memakai pada wali murid. Sekolah tidak boleh menjual seragam, tapi boleh melalui koperasi. Nah, koperasi ini sifatnya menyiapkan dan menyediakan. Beli ya silahkan, tidak beli nggak apa-apa,” tegasnya.
“Kalau ada kepala sekolah yang memaksa harus beli, itu sudah melanggar dari ketetapan dari aturan yang telah ada. Jika ada untuk pembelian seragam di sekolah, bentuknya harus tidak memaksa dan memikat,” imbuhnya.






