Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

PPDB Online Tahun Ini Menggunakan Sistem Zonasi

Avatar
34
×

PPDB Online Tahun Ini Menggunakan Sistem Zonasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

SUMENEP, MaduraPost – Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tahun ini menggunakan sistem zonasi. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh. Iksan mengatakan, hal tersebut telah tertuang pada aturan pemerintah.

Yakni di Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Pelaksanaannya dilakukan di sekolah masing-masing secara online, hanya saja jika mengacu pada Permendikbud disitu sudah diatur semuanya,” terang Iksan, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (4/6).

Baca Juga :  Tingkatkan Inovasi Pendidikan, Disdik Sumenep Gelar Sosialisasi Aplikasi Penilaian Angka Kredit Online

Pihaknya menjelaskan, untuk tingkatan sekolah dasar (SD) diatur sistem zonasi sekitar 70 persen, avirmasi 15 persen, pendampingan tugas orang tau 5 persen, selebihnya adalah prestasi.

Kemudian, untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) zonasinya 50 persen, avirmasi 15 persen, pendampingan tugas orang tua 5 persen, dan selebihnya menyelesaikan prestasi.

“Agar pemerataan pendidikan ini berhasil, saya berharap semua sekolah melaksanakan PPDB sistem zonasi yang sudah diterapkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Mahasiswa Asal Pamekasan Raih Lulusan Terbaik di Universitas Al-Ahgaff Yaman

Ditanya soal pembiayaan PPDB, Iksan menerangkan jika diambil dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Jadi tidak diambil pemungutan sepeser pun. Intinya tidak boleh memakai pada wali murid. Sekolah tidak boleh menjual seragam, tapi boleh melalui koperasi. Nah, koperasi ini sifatnya menyiapkan dan menyediakan. Beli ya silahkan, tidak beli nggak apa-apa,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembelajaran di Masa New Normal, Disdik Sumenep : Kebijakan Akan Terus Bergerak

“Kalau ada kepala sekolah yang memaksa harus beli, itu sudah melanggar dari ketetapan dari aturan yang telah ada. Jika ada untuk pembelian seragam di sekolah, bentuknya harus tidak memaksa dan memikat,” imbuhnya.