SUMENEP, MaduraPost – Khomaidi (37), warga Dusun Gutoguh, Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi karena sering edarkan narkoba jenis sabu. Kamis, 10 Februari 2022.
Pria tamatan SMA ini ditangkap polisi pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 16.00 WIb kemarin. Khomaidi diringkus polisi di pinggir sungai yang berada di Dusun Karojeh, Desa Gelugur, Kecamatan Batuan.
Dari tangan Khomaidi, polisi sita 4 paket plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, masing-masing berat kotor 0,11 gram, 0,12 gram 0,13 gram dan 0,15 gram. Jumlah berat kotor keseluruhan 0,51 gram.
Penangkapan Khomaidi berdasarkan informasi dari masyarakat. Sehingga, anggota Polsek Kota Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif.
“Terlapor berikut barang buktinya diamankan langsung ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, Kamis (10/2).
Atas perbuatannya itu, Khomaidi dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Sumenep,” kata dia lebih lanjut.