Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pencuri Sapi, Dua Orang Masih DPO

5
×

Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pencuri Sapi, Dua Orang Masih DPO

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – M. Faris Al Maududi (21), pemuda asal Dusun Paramaan, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Reserse Mobil Kepolisian Resort (Resmob Polres) Sumenep.

Pemuda tersebut ditangkap Selasa, (7/7/2020) kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB atas dugaan pencurian sapi milik Khosrifatun, warga Dusun Dik Kodik, Desa Gapura Timur, Kecamatan setempat beberapa waktu Ialu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Sogok Uang 1 Juta, Pria Sumenep Perkosa Anak di Bawah Umur Pakai Jamu Kuat

“Hasil introgasi dia mengaku telah melakukan pencurian hewan berupa sapi,” ungkap AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, dalam rilisnya, Rabu, (08/07/2020).

Widiarti menjelaskan, saat menjalankan aksinya, Faris bersama dua temannya berinisial MR dan AN. MR dan AN bertugas masuk ke kandang sapi, sementara Faris bertugas untuk mengawasi lingkungan.

“MR dan AN masih dalam tahap pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Baca Juga :  JCW Apresiasi Kerja Kejari Sampang Terkait Penanganan Kasus Dugaan Korupsi DD Sokobanah Daya

Setelah terjual, uang hasil curiannya itu dibagi tiga. Milik Faris dibelanjakan satu buah kemeja lengan pendek warna dongker putih, satu buah celana levis warna hitam.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu ekor sapi kelamin betina warna bulu kuning, tanduk carong, seutas tali tampar warna dongker, satu buah kemeja lengan pendek warna dongker putih dan satu buah celana levis warna hitam.

Baca Juga :  Tempat Karaoke di Pamekasan Hancur di Demo Masyarakat

Saat ini, Faris telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan. Atas perbuatannya, Faris dijerat dengan pasal 363 ke 1e, 3e, 4e KUHP. (Mp/al/kk)