Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Batoporo Timur

Avatar
11
×

Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan di Batoporo Timur

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono saat menunjukkan pelaku di belakang Mapolres Sampang. (Mp/Saman Syah)

SAMPANG, MaduraPost – Polres Sampang melalui Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pembunuhan, Selasa (20/8/2024).

Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Korban berinisial MR (25) diketahui berasal dari Dusun Kolla, Desa Batoporo, Kecamatan Kedundung.

Menurut Hendro, kejadian percobaan pembunuhan tersebut pertama kali diketahui oleh paman korban, yang berinisial JBLD (40), setelah dijemput seseorang yang memberitahukan bahwa keponakannya, MR, ditemukan terkapar dengan luka-luka di area persawahan Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur, Kecamatan Kedundung.

Baca Juga :  BREAKING NEWS : Penemuan sesosok Mayat Misterius di Pantai Sokobanah Sampang

“Dari hasil penyelidikan gabungan dari tim Resmob Satreskrim Polres Sampang, kurang dari 12 jam pelaku DR berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti berupa 1 bilah celurit,” tegas Hendro.

Ia menegaskan, bahwa korban dan pelaku berasal dari daerah yang sama, yaitu Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur, Kecamatan Kedundung, Sampang.

“Terkait motif tindak pidana percobaan pembunuhan tersebut, tersangka DR mengaku sakit hati karena istri sepupunya diganggu oleh korban MR,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bukan Lagi Pesta Miras, Kafe Aphoeng Kheta Saronggi Digrebek Pesta Narkoba

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan selain 1 bilah celurit dengan panjang 55 cm, juga pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Sebagai informasi, tersangka DR dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Baca Juga :  Kapolres Sampang Kunjungi Karang Penang, Bahas Keamanan dan Penambahan Personel Polsek