Scroll untuk baca artikel
Headline

Polisi Amankan 8 Tersangka dalam Kasus Pesta Kembang Api Maut, Kapolres: Bisa Bertambah

Avatar
8
×

Polisi Amankan 8 Tersangka dalam Kasus Pesta Kembang Api Maut, Kapolres: Bisa Bertambah

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP. Para tersangka kasus ledakan mercon di Desa Pangorayan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Senin (7/4/2025). (Safra'i/MaduraPost)
DITANGKAP. Para tersangka kasus ledakan mercon di Desa Pangorayan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Senin (7/4/2025). (Safra'i/MaduraPost)

PAMEKASAN, MaduraPost – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengamankan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam pesta kembang api di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang mengakibatkan seorang siswa berinisial RR (18) meninggal dunia.

Korban diketahui merupakan warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, yang masih berstatus sebagai pelajar. Ia meninggal dunia akibat terkena ledakan petasan di bagian kepala saat menonton pesta kembang api pada malam takbiran, Senin (31/3/2025).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa delapan tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam pelaksanaan acara tersebut.

Mereka terdiri dari panitia pelaksana, penyumbang dana, hingga pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyulutan petasan.

Berikut identitas dan peran para tersangka:

1. AS (40) – W iyaarga Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Ketua panitia yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan acara.

2. FH (26) – Warga Dusun Marajan, Desa Pangorayan. Panitia pengawas bagian rangkaian.

Baca Juga :  8 Persen Fee Proyek Pendidikan di Pamekasan Diduga Diatur Oknum Kontraktor

3. AM (25) – Warga Pangorayan, Proppo. Panitia pengawas sekaligus pemilik rangkaian berbentuk mobil-mobilan.

4. FAY (24) – Warga Dusun Langgar, Desa Pangorayan. Panitia dan penyumbang empat jenis rangkaian berbentuk pesawat, perahu, dan kura-kura.

5. SA (39) – Warga Desa Akkor, Kecamatan Palengaan. Pemilik rangkaian kereta api dan penyumbang dana sebesar Rp1.000.000.

6. ML (30) – Warga Desa Panglemah, Kecamatan Proppo. Bertugas membuat rangkaian kereta api, membeli bahan petasan, dan menyulut mercon dalam posisi miring.

7. AN (27) – Warga Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang. Turut membuat rangkaian kereta api sepanjang 15 meter dan menyumbang dana sebesar Rp400.000.

8. AR (36) – Warga Desa Panglemah, Kecamatan Proppo. Penyumbang dana Rp800.000 dan turut membeli bahan bersama AN.

Pesta kembang api tersebut berlangsung di area persawahan Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, sejak pukul 15.30 WIB hingga 18.30 WIB, dengan jumlah peserta sekitar 16 orang. Para peserta menyalakan rangkaian kembang api yang ternyata berisi bahan peledak secara bergantian.

Baca Juga :  Musdes BLT-DD di Desa Klompang Timur, H.Ervan Minta Forpimka Ikut Mengawasi

“Pada pukul 18.30 WIB, salah satu rangkaian berbentuk kereta api sepanjang 15 meter diledakkan. Tak lama kemudian, seorang penonton ditemukan tergeletak dengan luka parah di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia,” terang Kapolres Hendra saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Senin (7/4).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. Mercon yang telah meledak dan tempat peluncurannya

2. Kaleng susu berisi gulungan koran sebagai slongsong

3. Bata semen cor, slongsong mercon, dan botol berisi campuran pertalite dan solar

4. Sisa kertas semen

5. Kaos hitam bermotif merek Dior dan sarung batik cokelat merek BHR

Baca Juga :  Diduga Menjadi Korban Pembunuhan, Mayat Laki-Laki Ditemukan Meninggal Dunia Didesa Bangkes

6. Mercon yang belum meledak, serpihan botol air mineral, dan pembungkus mercon

7. Kaleng susu bekas ledakan serta satu kotak sisa ledakan kembang api

8. Kaleng susu berisi delapan mercon yang belum meledak beserta serpihan kertas

Kapolres Hendra menegaskan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Motif para tersangka adalah menyalakan bahan peledak dalam rangka merayakan malam Lebaran, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:

• Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

• Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

• Pasal 187 ke-3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

• Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.***