Scroll untuk baca artikel
Headline

Polemik Penggarapan Tambak Garam di Desa Gersik Putih Potensi Rugikan Warga, 21 Hektar Pantai Dikuasai Perorangan

Avatar
8
×

Polemik Penggarapan Tambak Garam di Desa Gersik Putih Potensi Rugikan Warga, 21 Hektar Pantai Dikuasai Perorangan

Sebarkan artikel ini
LAHAN. Potret lahan yang akan dibangun tambak garam oleh Pemdes Gersik Putih Tuai Polemik. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Semakin menjadi-jadi saja polemik rencana penggarapan tambak garam di kawasan Pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rabu, 12 April 2023.

Hingga kini, polemik tersebut berbuntut panjang. Pasalnya, warga terus mempersoalkan status kepemilikan lahan yang akan dibangun tambak garam.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Diketahui, kawasan tersebut merupakan pantai atau milik negara. Hal itu juga dibuktikan dengan data yang dikantongi Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi).

Di mana, dari 41 hektar lahan di kawasan pantai di desa yang akan digarap tambak garam, 21 diantaranya statusnya dikuasai perorangan berupa sertifikat hak milik (SHM).

Bahkan, paling besar atas nama Muhab alias Kepala Desa (Kades) Gersik Putih seluas 6 Ha dibanding 7 pemilik SHM lainnya.

”Kalau berdasarkan peta yang kami kantongi 6 Hektar milik Kepala Desa, pak Muhab. Tapi, beredar informasi terakhir sebagian dijual ke orang luar Desa, sehingga tinggal 2 atau 4 Hektar,” kata Amirul Mukminin, Kordinator Gema Aksi mengungkapkan pada media ini, Rabu (12/4).

Baca Juga :  Tiga Warga Budak Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi

Amir menyebut, puluhan hektar pantai yang ber-SHM tersebut umumnya dikuasai warga luar desa di Kecamatan Kalianget.

Mereka diantaranya:

  1. Umar Sadik 4 Hektar
  2. Abdurrahhman 1 Hektar

  3. Said 4 Hektar

  4. Busanai 4 Hektar

Amir mengaku sangat aneh dengan terbitnya SHM pada kawasan pantai di desanya, apalagi jumlahnya cukup besar.

”Pantai kok disertifikat. Bagaimana proses dan asal usulnya lahan tersebut di SHM-kan,” ucapnya dengan nada heran.

Dia pun menduga ada aturan yang diabaikan dalam proses penerbitan SHM seluas 21 hektar kawasan pantai di Desa Gersik Putih tersebut.

Sebab, tanah negara memang boleh dimohon untuk kepentingan publik, bukan per orangan atau perusahaan.

”Apalagi disitu pantai, bahkan bisa dibilang laut. Ada indikasi kongkalikong antara desa, pemohon, bahkan otoritas terkait seperti Badan Pertanahan dalam menerbitkan SHM. Ini penyalahgunaan wewenang bisa dipidanakan,” tudingnya.

Sementara itu, Kades Gersik Putih, Muhab, belum bisa dikonfirmasi soal 21 hektar kawasan pantai yang dikuasai per-orangan tersebut.

Baca Juga :  Pernyataan Keras Refli Harun Untuk Anies – Muhaimin. ‘Anda Akan Jadi Penghianat Jika….’

Hanya saja sebelumnya, ia membenarkan bahwa sebagian besar kawasan pantai di desanya yang akan dibangun tambak garam statusnya SHM.

”Ini (lahan yang disertifikat, red) tidak bisa diganggu gugat. Dan sebagian dikuasai orang luas, ada juga warga Gersik Putih, pak Zaini 1 hektar dan saya sendiri 2 hektar,” akuinya.

Pihak juga menyampaikan, SHM tersebut terbit sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Gersik Putih. Permohonan tersebut, kata dia, diajukan pada pemerintahan desa sebelumnya.
”Sertifikat Hak Milik sebagaimana yang dimaksud terbit jauh sebelum saya terpilih menjadi Kepala Desa Gersik Putih,” katanya.

Berikut data Grafis yang dimiliki oleh Gema Aksi.

Data Pantai yang di SHN

  1. Zaini/suami Kades Lama 10.437 (1 Ha lebih)
  2. Muhab/Kades Gersik Putih 60.000 (6 Ha)

  3. Samiuddin 10.437 (1 Ha lebih)

  4. Abdurrahman 10.314 (1 Ha lebih)

  5. Said 10.315 (1 Ha lebih)

  6. Said 30.000 (3 Ha)

  7. Busani 41.739 (4 Ha lebih)

  8. Umar Sadik 40.000 (4 Ha)

Total 21 Hektar Lebih

Baca Juga :  Puskesmas Legung Timur Diresmikan Bupati Sumenep, Ini Harapannya

Versi Kades Gersik Putih Muhab Ketika Sosialisasi ke RT 01/RW 01

Data Pantai yang di SHN

  1. Zaini 1 Ha
  2. Muhab 2 Ha

  3. Dullah 4 Ha

  4. Umar Sadik 4 Ha

  5. H. Bunasra 4 Ha

  6. Suto 1 Ha

  7. Abdurrahman 1 Ha

  8. Atnawi 4 Ha

Total 21 Ha

Diberitakan sebelumnya, warga Gersik Putih menolak rencana pembangunan tambak garam di kawasan pantai desa setempat oleh investor yang difasilitasi oleh Pemdes.

Selain dihawatirkan merusak ekosistem dan biota laut serta berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, pembangunan tambak garam tersebut akan berdampak terhadap ekonomi.

Sebab, selama ini menjadi tempat warga menangkap ikan dan mencari seafood.

Warga sudah menyampaikan penolakannya ke pemerintah desa dengan melakukan audiensi dan berunjuk rasa di kawasan pantai.

Bahkan, mengadukan persoalan tersebut ke Komisi II DPRD Sumenep supaya ikut mengawal aspirasinya menolak pembangunan tambak garam.

Komisi II DPRD Sumenep juga meminta supaya penggarapan tidak dilakukan hingga waktu yang tidak ditentukan karena berpotensi akan terjadi konflik antar warga.***