PJJ Siswa Diterapkan Kembali Oleh Kemenag dan Disdik Sumenep Selama 21 Hari

Avatar

- Jurnalis

Senin, 4 Januari 2021 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali terapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Tak hanya Disdik, Kementrian Agama (Kemenag) pun juga terapkan proses belajar mengajar siswa menggunakan PJJ selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.

Proses penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) yang diganti PJJ itu tentu dilakukan demi menekan penyebaran virus Corona tersebut.

Sekretaris Disdik Sumenep, Mohammad Saidi mengatakan, sejak tanggal 4 Januari 2021 kemarin, sistem pembelajaran di Sumenep diwajibkan menggunakan PJJ, hal itu mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri memberikan untuk kebebasan di daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Disdik Sampang Diduga Lindungi Kontraktor Nakal Biarkan Proyek Rp410 Juta Mangkrak

“Karena di Kabupaten Sumenep angka penyebaran Covid-19 cukup tinggi, maka tidak memungkinkan menerapkan PTM, sehingga diberlakukan PJJ,” katanya pada awak media, Selasa (5/1).

Saidi menerangkan, kegiatan belajar mengajar menggunakan sistem PJJ, diharapkan tidak mengurangi kualitas pembelajaran. KBM tersebut akan diterapkan semaksimal mungkin dan diupayakan efektif.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Madrasah (Pendma) Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Zainurrosi menjelaskan, apabila KMB dengan memggunakan PJJ akan berlangsung selama 21 hari ke depan. Usai 21 hari, pihaknya akan melakukan rapat evaluasi lanjutan tentang PTM tersebut.

Baca Juga :  DKPP Sumenep Apresiasi FGD Tembakau yang Digelar DPC PWRI, Begini Hasilnya

Hal ini mengacu pada surat edaran (SE) nomor : B-4692/kk.13.23/2/PP.00/12/2020 soal pemberitahuan pembelajaran jarak jauh. Sedangkan, sistem pembelajaran yang dipakai dalam PJJ menggunakan dalam jaringan (Daring) seperti E-learning dan media sosial (Medsos).

Disamping itu, dirinya memaparkan, bagi tenaga pendidikan baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS dan pengawas Madrasah juga wajib melaksanakan Work From Home (WFH) sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga :  Puluhan Laporan PNS Nakal Masuk di Meja Disdik Sumenep

“Tenaga pendidikan juga harus menggunakan WFH sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut,” timpalnya. (Mp/al/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdik Sumenep Kelola Dana Pendidikan Keagamaan Rp6,4 Miliar
Disdik Sumenep Dorong Sekolah Bebas Asap Rokok dan Minim Gadget Selama KBM
Gandeng Kadin, Bupati Ingin Jadikan Bangkalan Seperti Taman
Meriah! SMPN 1 Camplong Gelar Fantasi 3, Puluhan Siswa SD Raih Penghargaan
Bangun Generasi Berkarakter di Era Digital, Kadisdik Sumenep Sebut Begini
Pj Bupati Pamekasan Lantik 32 Guru Penggerak Diangkat Jadi Kepala Sekolah
Coreng Dunia Pendidikan, Siswi SMA Swasta di Sokobanah Sampang Hamil di Luar Nikah   
Prisma Bersama Komunitas JLB Sukses Menggelar Olimpiade se Madura

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 08:25 WIB

Disdik Sumenep Kelola Dana Pendidikan Keagamaan Rp6,4 Miliar

Sabtu, 12 April 2025 - 09:41 WIB

Disdik Sumenep Dorong Sekolah Bebas Asap Rokok dan Minim Gadget Selama KBM

Selasa, 18 Maret 2025 - 23:40 WIB

Gandeng Kadin, Bupati Ingin Jadikan Bangkalan Seperti Taman

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:02 WIB

Meriah! SMPN 1 Camplong Gelar Fantasi 3, Puluhan Siswa SD Raih Penghargaan

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:29 WIB

Bangun Generasi Berkarakter di Era Digital, Kadisdik Sumenep Sebut Begini

Berita Terbaru