Scroll untuk melanjutkan membaca
Pendidikan

PJJ Siswa Diterapkan Kembali Oleh Kemenag dan Disdik Sumenep Selama 21 Hari

Avatar
×

PJJ Siswa Diterapkan Kembali Oleh Kemenag dan Disdik Sumenep Selama 21 Hari

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali terapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Tak hanya Disdik, Kementrian Agama (Kemenag) pun juga terapkan proses belajar mengajar siswa menggunakan PJJ selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.

Proses penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) yang diganti PJJ itu tentu dilakukan demi menekan penyebaran virus Corona tersebut.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

Sekretaris Disdik Sumenep, Mohammad Saidi mengatakan, sejak tanggal 4 Januari 2021 kemarin, sistem pembelajaran di Sumenep diwajibkan menggunakan PJJ, hal itu mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri memberikan untuk kebebasan di daerah.

Baca Juga :  Disdik Sumenep Keluarkan SE Baru Tentang PTM Tahun Ajaran Baru Dilaksanakan Secara Daring

“Karena di Kabupaten Sumenep angka penyebaran Covid-19 cukup tinggi, maka tidak memungkinkan menerapkan PTM, sehingga diberlakukan PJJ,” katanya pada awak media, Selasa (5/1).

Saidi menerangkan, kegiatan belajar mengajar menggunakan sistem PJJ, diharapkan tidak mengurangi kualitas pembelajaran. KBM tersebut akan diterapkan semaksimal mungkin dan diupayakan efektif.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Madrasah (Pendma) Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Zainurrosi menjelaskan, apabila KMB dengan memggunakan PJJ akan berlangsung selama 21 hari ke depan. Usai 21 hari, pihaknya akan melakukan rapat evaluasi lanjutan tentang PTM tersebut.

Baca Juga :  Muda-Mudi Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh, Satpol PP Sumenep : Saya Tidak Tahu, Tapi Kalau yang Berciuman Tahu

Hal ini mengacu pada surat edaran (SE) nomor : B-4692/kk.13.23/2/PP.00/12/2020 soal pemberitahuan pembelajaran jarak jauh. Sedangkan, sistem pembelajaran yang dipakai dalam PJJ menggunakan dalam jaringan (Daring) seperti E-learning dan media sosial (Medsos).

Disamping itu, dirinya memaparkan, bagi tenaga pendidikan baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS dan pengawas Madrasah juga wajib melaksanakan Work From Home (WFH) sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dinkes Pamekasan Permudah Pengurusan SKTM, Begini Caranya

“Tenaga pendidikan juga harus menggunakan WFH sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut,” timpalnya. (Mp/al/kk)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.