SAMPANG, MaduraPost– Empat Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Banyuates, Sampang, nekat tidak menghadiri panggilan resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Padahal, surat undangan bernomor 000.1.5/434.070/2025 tertanggal 21 September 2025 jelas mewajibkan mereka hadir memberikan klarifikasi soal dugaan pemberhentian perangkat desa secara sepihak.
Mereka yang mangkir berasal dari Desa Tlagah, Olor, Tolang, dan Tapaan. Dalam audiensi bersama Komisi I DPRD pada Rabu, 24 September 2025, hanya Camat Banyuates yang hadir.
Sikap absen massal ini langsung menuai sorotan publik. Barisan Pemuda Peduli Desa (BPPD) Kecamatan Banyuates, pihak yang meminta audiensi, menuding ada intervensi pihak tertentu yang membuat para Pj Kades tak berani datang.
Pimpinan DPRD Sampang, Moh Iqbal Fathoni, menyebut ketidakhadiran para Pj Kades sebagai bentuk pembangkangan terhadap lembaga resmi.
“Pj Kades bukan pejabat politik, melainkan pejabat administratif yang tunduk pada aturan dan pengawasan. Panggilan DPRD tidak bisa diabaikan,” kata politisi PPP yang akrab disapa Fafan.
Nada serupa disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Sampang, H Abdussalam. Ia menduga ada kekuatan yang sengaja mengintervensi.
“Ketika camat tidak mengindahkan, maka patut diduga ada kekuatan yang bermain di balik ketidakhadiran Pj Kades,” ujar politisi Demokrat itu.
Komisi I memastikan audiensi akan dijadwalkan ulang. Camat Banyuates, kata Abdussalam, wajib menjamin kehadiran seluruh Pj Kades.
Kekecewaan juga datang dari Koordinator BPPD, Abd. Syakur. Menurutnya, sikap para Pj Kades telah melecehkan DPRD sekaligus mencederai fungsi kontrol publik.
“Kalau Pj Kades sudah berani mangkir dari DPRD, lalu siapa yang bisa mengontrol mereka? Ini bahaya,” ujarnya.






