SUMENEP, MaduraPost – Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tandatangani Surat Keputusan (SK) penyaluran Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2022.
Hal itu dilakukan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, sebagai gerak cepat agar para petani di wilayahnya bisa segera menebus pupuk bersubsidi.
SK yang ditandatangani Bupati Fauzi terkait penyaluran dan HET pupuk bersubsidi kali ini hanya berselang satu hari setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menerima SK dari Gubernur Jawa Timur. Kamis, 6 Januari 2022, siang kemarin.
Bupati Fauzi mengatakan, di awal tahun 2022 banyak petani yang mengaku kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi karena SK Gubernur Jawa Timur belum turun.
“Sehingga pupuknya memang belum bisa disalurkan,” kata Bupati Fauzi, Sabtu (8/1).
Dia menjelaskan, hal seperti itu tidak hanya terjadi di Sumenep, namu daerah lain di Jawa Timur juga terimbas.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan.
Rencana kebutuhan itu ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati dan Wali kota.
Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) Sumenep, telah memanggil para distributor pupuk untuk melakukan rapat koordinasi.
“Hari ini kami mengumpulkan para distributor untuk melakukan rapat koordinasi. Sehingga ketika SK Bupati sudah turun, distributor juga bisa langsung jalan,” kata Kepala Dinas KPP Sumenep Arif Firmanto mengungkapkan.






