SUMENEP, MaduraPost – Nama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, kembali terseret dalam pusaran isu korupsi.
Kali ini, namanya tercantum dalam potongan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.
Dokumen yang diperoleh MaduraPost dari sumber tepercaya yang enggan disebutkan identitasnya itu secara eksplisit menyebut peran Indra saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid Perkim).
“…tanda tangan rekom pencairan yang saya serahkan kepada Pak Indra (Kabid Perkim sebelum Pak Lisal), sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumenep,” demikian tertulis dalam kutipan BAP yang diterima redaksi, Kamis (26/2) siang.
Potongan BAP tersebut mengindikasikan adanya alur rekomendasi pencairan dana yang melibatkan jabatan strategis di internal dinas teknis kala itu.
Meski belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai status hukum Indra Wahyudi dalam perkara ini, kemunculan namanya di dokumen pemeriksaan jelas memantik perhatian publik.
Skema Dugaan Korupsi BSPS
Kasus BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep sendiri kini ditangani intensif oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan NLA, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperkimhub Sumenep, sebagai tersangka kelima.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan.
“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang menguatkan peran NLA dalam praktik korupsi program BSPS,” ujar Wagiyo, Rabu, 5 November 2025 lalu.
Program BSPS tahun 2024 menyasar 5.490 penerima di 143 desa pada 24 kecamatan di Sumenep, dengan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar atau Rp20 juta per penerima.
Namun di balik angka besar itu, penyidik menemukan dugaan pemotongan dana Rp3,5–4 juta per penerima sebagai komitmen fee.
Tak hanya itu, penerima juga dibebani biaya Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.
NLA yang memiliki kewenangan memvalidasi pencairan dana diduga meminta Rp100 ribu per penerima agar proses berjalan mulus. Dari hasil penyidikan, ia diduga menerima Rp325 juta dari salah satu saksi yang juga telah berstatus tersangka.
Total kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp26.876.402.300 dan masih dalam proses verifikasi auditor.
Dalam konteks inilah nama Indra Wahyudi muncul disebut dalam alur rekomendasi pencairan dana saat menjabat Kabid Perkim. Korelasi ini menjadi krusial, sebab rekomendasi pencairan merupakan pintu awal distribusi dana ke ribuan penerima.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai posisi hukum Indra Wahyudi.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum mendapat respons. Redaksi membuka ruang hak jawab untuk klarifikasi.
Rekam Jejak Lama yang Kembali Disorot
Sorotan terhadap Indra bukan kali pertama terjadi. Ia pernah terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix ruas Desa Bragung (Guluk-Guluk) menuju Desa Prancak (Pasongsongan) tahun anggaran 2013.
Proyek senilai sekitar Rp840 juta hingga Rp883 juta yang dibiayai APBD Kabupaten Sumenep itu menyeret Indra saat ia menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga.
Indra sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep dan berstatus terdakwa bersama tiga pihak lainnya. Pemerintah Kabupaten Sumenep kala itu memberhentikan sementara dirinya dari jabatan struktural.
Kepala Bidang Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sumenep saat itu, Nurul Jamil, menyatakan kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian PNS.
“Pemberhentian status PNS Indra Wahyudi ini sifatnya sementara. Sekarang kan yang bersangkutan tidak masuk kantor, karena ditahan,” ujarnya pada 2016 silam.
Perkara itu bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Februari 2017, majelis hakim memvonis Indra Wahyudi bebas tanpa syarat.
“Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas,” kata Jaksa Penuntut Umum Surya Rizal, sehari setelah pembacaan amar putusan.
Majelis hakim menilai Indra tidak terbukti menikmati hasil korupsi dalam proyek tersebut. Sementara tiga terdakwa lain dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berbeda-beda.
Publik Menunggu Kejelasan
Kini, bertahun-tahun setelah vonis bebas itu, Indra kembali memegang jabatan strategis sebagai Kepala Diskominfo Sumenep. Namun kemunculan namanya dalam potongan BAP kasus BSPS 2024 membuat rekam jejak lamanya kembali diungkit.
Secara hukum, asas praduga tak bersalah tetap melekat hingga ada penetapan resmi dari penyidik. Namun secara etik dan tata kelola pemerintahan, kemunculan nama pejabat aktif dalam dokumen pemeriksaan perkara korupsi bernilai puluhan miliar rupiah tentu menjadi alarm serius.
Kasus BSPS bukan sekadar soal angka Rp26,8 miliar kerugian negara. Ia menyentuh hak ribuan warga berpenghasilan rendah yang seharusnya menerima bantuan utuh untuk memperbaiki rumah mereka.
Di titik inilah korelasinya menjadi terang, ketika rekomendasi pencairan dana diduga menjadi simpul awal praktik lancung, maka setiap nama yang muncul dalam alur itu baik sebagai pejabat teknis maupun penentu administrasi tak bisa dipandang sebagai detail kecil.***






