SUMENEP, MaduraPost – Jika polisi telah membuka kembali salah satu Kafe kontroversial di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beberapa pekan lalu, kini Kafe dengan nama baru “Resto Apoeng” itu diklaim harus steril dari perbuatan yang melanggar hukum.
Untuk diketahui, usai berselimut kasus yang mencemarkan nama baik Kecamatan setempat, Kafe yang awal mula bernama “Apoeng Ketha” telah bisa beroperasi kembali, sejak hari Senin (18/1/2021) kemarin.
Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Achmad Robial, mengaku telah membuat sejumlah perjanjian kepada pengelola Kafe, pihak Kecamatan, Polsek, Koramil, tokoh agama, dan masyarakat setempat khususnya, untuk menjadikan Kafe Resto Apoeng dipergunakan selayaknya rumah makan dan wisata sungai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, soal perjanjian izin dibukanya kembali adanya ketersediaan tempat atau ruangan karaoke, istilah lain yakni sebuah room, Robi sapaan karibnya ini menegaskan, tidak ada lagi room di Kafe tersebut.
Mengingat, sebutan Kafe kontroversial itu bermula ketika tempat yang selayaknya menjadi resto dan wisata sungai berubah menjadi tempat mesum, ketersediaan minuman keras (Miras), dan pesta narkoba.
“Tak ada lagi tempat karaoke atau room, saya tegaskan tidak ada, itu sudah persetujuan dengan bapak Kapolres,” tegas Robi, saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsAppnya, Selasa (19/1).
Robi juga menyangkal, jika dikemudian hari ada isu yang berkaitan dengan room di Kafe yang berubah nama itu tetap beroperasi, maka informasi tersebut dinilai tidak benar.
“Siapapun yang bilang, itu tidak benar,” ujar dia.
Dalam waktu dekat, menurutnya, Kafe tersebut akan segera dibuatkan surat perjanjian bermatrai sebagai tanda persetujuan.
“Hari senin kemarin sudah dibuatkan surat perjanjian di Polsek Saronggi, apabila Kafe tersebut kemudian dijadikan tempat pesta miras, narkoba, maupun mesum lagi, maka akan siap ditutup dan tidak diberikan izin kembali,” tutur Robi.
Robi menguraikan, dalam surat perjanjian tersebut terdapat poin yang melarang untuk membuka tempat atau ruangan karaoke.
Terpisah, pengelola Kafe Apoeng Resto melalui kuasa hukumnya, Moh. Siddik mengaku bahwa room tetap akan ada, hanya saja dibuat transparan.
“Ya seperti itu permohonan yang diajukan dan disetujui Kapolres Sumenep, tempat room tetap ada, hanya saja dibuat transparan,” kata dia, pada sejumlah media beberapa hari lalu.
Sementara, pihaknya berikut pengelola Kafe sejauh ini telah mengurus izin baru terkait uhasa tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat.
“Bila sebelumnya usaha itu diberi nama Apoeng Ketha, dalam izin yang baru diubah menjadi Resto Apoeng,” tuangnya. (Mp/al/rus)