SAMPANG, MaduraPost – Demi mencegah penularan Covid – 19 di Kabupaten Sampang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang mengharuskan penerima BLT-DD dan Perangkat Desa harus Divaksin.
Hal itu disampaikan, Plt Kepala Dinas DPMD Sampang, Chalilurrachman melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Irham Nurdayanto, pihaknya membenarkan vaksin yang akan di priotaskan kepada aparatur Desa dan Penerima BLT-DD.
“Vaksinasi akan kami lakukan dengan pelayanan yang terbaik sesuai dengan alur kesehatan dan tentunya untuk mempermudah para apartur pemerintahan desa dan penerima BLT – DD,” kata Irham, Selasa (22/06/2021).
Irham menjelaskan, pihaknya mengacu pada Pasal 8 ayat 4 huruf b untuk aparatur pemerintahan desa dan Pasal 8 ayat 4 huruf f untuk penerima BLT – DD, karena sudah diperintahkan oleh Pemkab Sampang dan diharuskan untuk di vaksin.
“Untuk program vaksinasi akan dilaksanakan di masing masing desa di Kabupaten Sampang, dengan bersinergi bersama TNI – Polri, agar pelaksanaan vaksin itu berjalan dengan lancar,” jelasnya.
“Mari sukseskan vaksinasi untuk melindungi keluarga dan masyarakat kita,” pungkasnya.






