Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Perangkat Desa dan Penerima BLT-DD di Kabupaten Sampang Wajib Divaksin

Avatar
8
×

Perangkat Desa dan Penerima BLT-DD di Kabupaten Sampang Wajib Divaksin

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi DPMD, Dinkes bersama TNI dan Polri untuk pelaksana Vaksin bagi Perangkat Desa dan Penerima BLT-DD

SAMPANG, MaduraPost – Demi mencegah penularan Covid – 19 di Kabupaten Sampang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sampang mengharuskan penerima BLT-DD dan Perangkat Desa harus Divaksin.

Hal itu disampaikan, Plt Kepala Dinas DPMD Sampang, Chalilurrachman melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Irham Nurdayanto, pihaknya membenarkan vaksin yang akan di priotaskan kepada aparatur Desa dan Penerima BLT-DD.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  1200 Kasus TBC Terjadi di Sumenep, Dinkes dan P2KB Tekankan Hal Ini

“Vaksinasi akan kami lakukan dengan pelayanan yang terbaik sesuai dengan alur kesehatan dan tentunya untuk mempermudah para apartur pemerintahan desa dan penerima BLT – DD,” kata Irham, Selasa (22/06/2021).

Irham menjelaskan, pihaknya mengacu pada Pasal 8 ayat 4 huruf b untuk aparatur pemerintahan desa dan Pasal 8 ayat 4 huruf f untuk penerima BLT – DD, karena sudah diperintahkan oleh Pemkab Sampang dan diharuskan untuk di vaksin.

Baca Juga :  PT Sumekar Line Kacau, Operasional DBS III Dibiarkan Mandek

“Untuk program vaksinasi akan dilaksanakan di masing masing desa di Kabupaten Sampang, dengan bersinergi bersama TNI – Polri, agar pelaksanaan vaksin itu berjalan dengan lancar,” jelasnya.

“Mari sukseskan vaksinasi untuk melindungi keluarga dan masyarakat kita,” pungkasnya.