Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Penarikan Motor oleh Debt Collector FIF Dilaporkan ke Polresta Mojokerto

Avatar
×

Penarikan Motor oleh Debt Collector FIF Dilaporkan ke Polresta Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Perwakilan YALPK bersama korban menunjukkan bukti laporan di Polresta Mojokerto. (MaduraPost/Saman Syah)

MOJOKERTO, MaduraPost – Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) mendampingi seorang warga yang menjadi korban dugaan penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector perusahaan pembiayaan di Mojokerto.

Bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Mei Syarofah LAS & Partners, YALPK secara resmi melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dan penggelapan oleh oknum debt collector FIF Group ke Polresta Mojokerto Kota, Sabtu (7/3/2026).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Laporan tersebut berkaitan dengan penarikan sepeda motor Honda Beat bernopol W 6522 CP milik korban yang diduga dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur hukum.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Laki-Laki di Akses Suramadu Gegerkan Warga Bangkalan

Peristiwa itu bermula pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban tengah melintas di kawasan Jurit, Mojokerto, sebelum dihentikan oleh seseorang yang mengaku sebagai pihak leasing.

Dengan alasan administrasi, korban kemudian diarahkan menuju kantor FIF Group Cabang Mojokerto di Jalan Gajah Mada. Namun sesampainya di lokasi, situasi disebut berubah menekan dan korban diduga dipaksa menyerahkan kendaraannya.

Tim kuasa hukum menilai proses penarikan kendaraan tersebut dilakukan tanpa menunjukkan dokumen yang menjadi dasar eksekusi jaminan fidusia.

Perwakilan tim hukum LAS & Partners menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar hukum dan merugikan konsumen.

Baca Juga :  Kotoran Sapi Picu Rumah Terbakar di Sumenep

“Kami hadir untuk memastikan hukum ditegakkan. Penarikan motor klien kami diduga dilakukan secara sepihak tanpa surat tugas resmi, sertifikat fidusia yang sah, maupun putusan pengadilan sebagai dasar eksekusi,” ujarnya kepada wartawan.

Pihaknya mendesak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses oknum yang terlibat agar tidak terulang terhadap konsumen lainnya.

Sementara itu, perwakilan YALPK, Bang Berdy, mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan tidak diperbolehkan melakukan penarikan kendaraan dengan cara intimidatif atau melalui tindakan yang mengarah pada premanisme.

“Konsumen dilindungi oleh undang-undang. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan di jalan atau dengan paksaan tanpa prosedur hukum yang benar. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Baca Juga :  Soal Kasus Retribusi Pasar, KOMAD dan BMM Demo Sekda Pamekasan.

Ia juga berharap kepolisian dapat mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari pihak ketiga maupun oknum internal leasing yang terlibat dalam praktik penarikan kendaraan secara tidak sah.

Korban sendiri berharap sepeda motor miliknya dapat segera dikembalikan. Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pengingat bagi perusahaan pembiayaan agar mematuhi ketentuan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait prosedur eksekusi jaminan fidusia di Indonesia.***