Pemohon Bantuan UMKM di Sumenep Membludak

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2020 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Madurapost.net – Pemerintah melalui Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali enyalurkan bantuan uang tunai senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM.

Bantuan uang tunai ini diberikan agar pelaku UMKM yang terkena pandemi bisa mengakses pembiayaan modal kerja, agar bisa kembali menjalankan aktivitasnya.

Di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Dinas Koperasi dan UMKM telah melakukan perpanjangan waktu pendataan program bantuan bagi usaha mikro tersebut.

Sontak, para pemohon mulai membludak sejak pertengahan bulan Oktober 2020 di kantor Dinas Koperasi dan UMKM untuk melakukan pendaftaran. Bahkan, dalam pantauan media ini di lapangan, para pendaftar rela antri sejak pagi untuk mendapatkan nomor antri.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan di Desa Blaban Batumarmar, Kini Berakhir Damai

“Saya sudah antri sejak pukul 07.00 pagi tadi,” ujar inisial S (34), warga Manding pada media ini, Rabu (21/10).

Diketahui, perpanjangan tersebut dimulai sejak tanggal 12 Oktober sampai dengan 26 November 2020. Pendaftaran bisa dilakukan masyarakat sendiri ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM di jalan Dr. Cipto 21 Sumenep.

Masyarakat bisa melakukan pendaftaran pada jam kerja kantor, yakni hari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 hingga 11.00 siang.

Baca Juga :  Taufik Ady Syamsih, Pelopor Layanan BRILink di Batang-batang Sumenep

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumenep, Sustono, mengatakan bahwa Kemenkop RI telah membuka kembali sejak awal bulan September 2020 lalu.

“Kalau di Kementerian itu kenapa koutanya di buka lagi pada bulan September sebanyak 9 juta, sebab dari kouta awal 12 juta itu belum terpenuhi,” kata dia, saat dikonfirmasi.

Bahkan, bagi siapapun warga Sumenep boleh mendaftarkan untuk menerima kucuran dana usaha sebesar Rp 2,4 juta tersebut.

Baca Juga :  Manipulasi Perolehan Suara Oleh PPK Lenteng yang Bikin Anggota DPR RI Naik Pitam

“Berapa pun yang ingin mengajukan, dipersilahkan, ini Kouta Indonesia. Karena itu kewenangan Mentri koperasi,” jelas mantan Kepala Dinas Perhubungan ini.

Berikut cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan usaha mikro melalui Komenkop :

Fotokopi KTP, surat keterangan atau domisili usaha dari Kepala Desa, bukan PNS/anggota TNI/Polri/pegawai BUMN. Belum pernah menerima atau mengajukan bantuan melalui Kemenkop sebelumnya, saldo rekening pemohon kurang dari Rp 2 juta, serta memiliki usaha kategori mikro. (Mp/al) 

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA
Ekosistem Laut Masalembu Sumenep Terancam, Kapal Cantrang Masih Beraksi
PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:12 WIB

Lawan Pemotongan Upah, Jurnalis Miftah Faridl Kirim Kontra Memori Kasasi ke MA

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:08 WIB

Ekosistem Laut Masalembu Sumenep Terancam, Kapal Cantrang Masih Beraksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Berita Terbaru