SUMENEP, Madurapost.net – Pemerintah melalui Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kembali enyalurkan bantuan uang tunai senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM.
Bantuan uang tunai ini diberikan agar pelaku UMKM yang terkena pandemi bisa mengakses pembiayaan modal kerja, agar bisa kembali menjalankan aktivitasnya.
Di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Dinas Koperasi dan UMKM telah melakukan perpanjangan waktu pendataan program bantuan bagi usaha mikro tersebut.
Sontak, para pemohon mulai membludak sejak pertengahan bulan Oktober 2020 di kantor Dinas Koperasi dan UMKM untuk melakukan pendaftaran. Bahkan, dalam pantauan media ini di lapangan, para pendaftar rela antri sejak pagi untuk mendapatkan nomor antri.
“Saya sudah antri sejak pukul 07.00 pagi tadi,” ujar inisial S (34), warga Manding pada media ini, Rabu (21/10).
Diketahui, perpanjangan tersebut dimulai sejak tanggal 12 Oktober sampai dengan 26 November 2020. Pendaftaran bisa dilakukan masyarakat sendiri ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM di jalan Dr. Cipto 21 Sumenep.
Masyarakat bisa melakukan pendaftaran pada jam kerja kantor, yakni hari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 hingga 11.00 siang.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumenep, Sustono, mengatakan bahwa Kemenkop RI telah membuka kembali sejak awal bulan September 2020 lalu.
“Kalau di Kementerian itu kenapa koutanya di buka lagi pada bulan September sebanyak 9 juta, sebab dari kouta awal 12 juta itu belum terpenuhi,” kata dia, saat dikonfirmasi.
Bahkan, bagi siapapun warga Sumenep boleh mendaftarkan untuk menerima kucuran dana usaha sebesar Rp 2,4 juta tersebut.
“Berapa pun yang ingin mengajukan, dipersilahkan, ini Kouta Indonesia. Karena itu kewenangan Mentri koperasi,” jelas mantan Kepala Dinas Perhubungan ini.
Berikut cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan usaha mikro melalui Komenkop :
Fotokopi KTP, surat keterangan atau domisili usaha dari Kepala Desa, bukan PNS/anggota TNI/Polri/pegawai BUMN. Belum pernah menerima atau mengajukan bantuan melalui Kemenkop sebelumnya, saldo rekening pemohon kurang dari Rp 2 juta, serta memiliki usaha kategori mikro. (Mp/al)